Minat Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi. Terlebih dengan kebijakan program Government to Government (G to G) yang dilakukan pemeritah Indonesia dengan beberapa negara seperti Kore Selatan, Jepang dan Jerman telah mampu menyerap banyak warga negara Indonesia bekerja diluar negeri.
Penempatan program G to G merupakan skema penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri oleh pemerintah yang hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan TKI. Program G to G ini tidak melibatkan pihak swasta untuk menempatkan TKI ke negara yang sudah melakukan kesepatan, hal merupakan upaya untuk melindungi TKI.
Penempatan program G to G telah meningkatkan permintaan penempatan TKI di negara tujuan seperti Korea Selatan yang mecapai hampir 10 ribu pada 2013. Peminat yang mendaftar untuk menjadi pekerja migran melalui program G to G melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPM2MI) juga semakin banyak setiap tahunnya. Besarnya peminat pencari kerja ke luar negeri tidak lepas dari besar gaji yang ditawarkan dibanding bekerja di Indonesia. Apakah Anda juga berminat bekerja diluar negeri melalui program G to G? sebelumnya ketahui dulu tentang kewajiban memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
KTKLN merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tanda bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja keluar negeri. .KTKL yang diterbitkan secara elektronik kemudian disebut e-KTKLN dan dikelompokan berdasarkan skema penempatan, yaitu:
- TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
- TKI yang ditempatkan oleh pemerintah berdasarkan perjanjian G to G dan G to P;
- TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri;
- TKI yang bekerja secara perorangan/mandiri;
- TKI yang memperpanjang Perjanjian kerja.
Adapun penerbitan e-KTKLN bagi calon TKI yang ditempatkan melalui program G to G harus memenuhi pesryaratan berikut:
- Daftar nominativ bahwa calon TKI telah diregistrasi dalam SISKOTKLN;
- KTP;
- Paspor;
- Ijazah pendidikan terakhir;
- Kartu AK 1;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Kartu Keluarga;
- Sertifikat kesehatan;
- Sertifikat lulus Bahasa Korea (untuk penempatan di Korea Selatan)
- Surat izin orang tua/wali/suami/istri;
- Visa kerja;
- Kartu Peserta Asuransi;
- Perjanjian penempatan;
- Perjanjian kerja/ SLC (standar Labour contract)
Butuh bantuan dalam proses membuat e-KTKLN? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.