Bekerja diluar negeri menjadi salah satu tujuan para pencari kerja Indonesia. Banyak alasan mengapa orang Indonesia tertarik untuk bekerja keluar negeri. Selain tawaran gaji yang besar, bekerja diluar negeri juga dapat memberikan pengalaman kerja yang berbeda dengan bekerja di negeri sendiri. Bagi Anda yang tertarik untuk bekerja di luar negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terutama masalah dokumen perizinan. Salah satu diantaranya yaitu KTKLN.
KTKLN adalah kepanjangan dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yaitu kartu identitas yang diterbitkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tanda bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja keluar negeri. Dengan kata lain, memiliki KTKLN berarti seseorang berangkat bekerja ke luar negeri secara legal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kewajiban memiliki KTKLN untuk bekerja secara legal diluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. KTKLN berbentuk Smartcard chip microprosessor contactless yang menyimpan data pekerja Indonesia secara digital. KTKL yang diterbitkan secara elektronik kemudian disebut e-KTKLN.
Selain sebagai kartu identitas, dokumen ini juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, baik selama masa kontrak kerja hingga selesai dan kembali ke tanah air. Penerbitan e-KTKLN dikelompokan menurut skema penempatan, yaitu;
- TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
- TKI yang ditempatkan oleh pemerintah berdasarkan perjanjian G to G dan G to P;
- TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri;
- TKI yang bekerja secara perorangan/mandiri;
- TKI yang memperpanjang Perjanjian kerja.
Butuh bantuan untuk membuat e-KTKLN? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.