Bekerja di luar negeri menjadi pencapaian dan pegalaman tersendiri bagi seseorang. Bekerja di luar negeri menjadi incaran banyak pencari kerja dari Indonesia. Tidak hanya menawarkan gaji yang besar, bekerja diluar negeri juga menawarkan beberapa keuntungan seperti meningkatkan kemampuan bahasa asing dan belajar budaya baru.
Agar bisa bekerja di luar negeri secara legal dan aman, TKI wajib memiliki dokumen lengkap seperti paspor, Visa kerja dan lainnya. Selain itu ada kewajiban bagi TKI yang bekerja di luar negeri untuk memiliki e-KTKLN atau Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. E-KTKLN merupakaan kartu identitas yang diterbitkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tanda bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja keluar negeri.
Kewajiban memiliki KTKLN untuk bekerja secara legal diluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain sebagai kartu identitas, dokumen ini juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, baik selama masa kontrak kerja hingga selesai dan kembali ke tanah air.
Bagi Anda yang bekerja di luar negeri secara perorangan/mandiri, berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan e-KTKLN;
- Paspor;
- Perjanjian kerja;
- Surat keterangan sehat;
- Visa kerja;
Kemudian untuk prosedur pembuatan e-KTKLN bagi TKI yang bekerja secara perorangan/mandiri adalah sebagai berikut;
- Calon TKI melakukan registrasi dengan mengisi data diri dan dokumen yang dipersyaratkan melalui SISKOTKLN dengan mengakses alamat website http://siskotkln.bnp2tki.go.id kemudian mencetak formulir registrasi.
- Calon TKI datang ke BP3TKI/LP3TKI/P4TKI yang dituju dengan membawa print out registrasi dan dokumen asli yang disyaratkan.
- BP3TKI/LP3TKI/P4TKI melakukan verifikasi dokumen calon TKI yang telah teregistrasi di SISKOTKLN, apabila terdapat ketidaksesuaian makan dikonfirmasi pada calon TKI.
- BP3TKI/LP3TKI/P4TKI melakukan pengambilan data foto dan sidik jari calon TKI.
- Kemudian BP3TKI/LP3TKI/P4TKI melakukan pencetakan e-KTKLN melalui SISKOTKLN.
Butuh bantuan untuk membuat e-KTKLN? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke marketing@lexmundus.com. Terima kasih.