Pada praktik jalannya bisnis sebuah perusahaan, sudah menjadi hal yang lazim jika terjadi perubahan seperti pergantian jajaran direksi, dewan komisaris atau data pemegang saham. Jika terjadi pergantian seperti itu, maka perubahan data perusahan harus di daftarkan pada pihak yang berwenang, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mengenai aturan perubahan data perusahaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tetang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021). Adapun perubahan data yang dimaksud meliputi:
- Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilihan saham yang dimiliki;
- Perubahan sususan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
- Penggabungan, pengambilalihan dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
- Pembubaran perseroan;
- Berakhirya status badan hukum perseroan;
- Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama;
- Perubahan alamat lengkap perusahaan.
Berdasarkan Permenkumham 21/2011, perubahan data perusahaan harus didaftarkan pada Menteri. Namun sebelum itu, perubahan data perusahaan ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus dimuat atau dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian jika perubahan data PT berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, maka dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal perubahan tersebut, direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut untuk dicatat dalam daftar PT. Tapi jika perubahan data PT selain dari itu maka batas waktu pendaftaran perubahannya paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris. Jika lebih dari batas waktu tersebut, maka permohonan tidak dapat lagi didaftarkan kepada Menteri.
Adapun perubahan data PT diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada www.ahu.go.id dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung yang telah lengkap. Dokumen pendukung yang dimaksud berbeda-beda sesuai dengan jenis perubahan pada data PT.
Butuh bantuan untuk mengurus perubahan data perseroan terbatas? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.