Articles > 30 November 2022 Jadi Batas Akhir Migrasi Data OSS 1.1 ke OSS RBA

30 November 2022 Jadi Batas Akhir Migrasi Data OSS 1.1 ke OSS RBA

November 24, 2022 6:04 am published by astuti

Dalam meningkatkan ekosistem investasi dan mempermudah para pelaku usaha untuk memulai usaha, pemerintah menyediakan layanan perizinan berusaha berbasis elektronik melalui layanan OSS. Online single submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Sebelumnya, izin usaha diajukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yaitu One Single Submission atau OSS versi 1.1. namun sejak 2 Juli 2021 permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik dilakukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS-RBA). Hal ini sesuai dengan surat Menteri investasi / Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2001.

Berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada resiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkat resiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkatan resiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan. Oleh karena itu terdapat klasifikasi resiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko .

Pada taggal 30 November 2022 data usaha pelaku usaha akan hilang secara otomatis jika pelaku usaha tidak melakukan migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA. Jika demikian berarti pelaku usaha tidak memiliki perizinan berusaha berbasis resiko seperti NIB, Sertifikat Standar dan Izin. Selain itu pelaku usaha akan kesulitan dalam Menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diwajibkan oleh BKPM.

Dan berikut cara untuk melakukan migrasi data usaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA :

  1. Kunjungi http://oss.go.id/, lalu masuk ke akun anda dengan memasukkan username dan password. Apabila anda belum memiliki akun, anda dapat membuat akunnya terlebih dahulu.
  2. Setelah masuk beranda, klik NIB lalu periksa Daftar Kegiatan Usaha. Apabila izin usaha anda telah efektif sejak OSS 1.1 maka sistem akan langsung menampilkan daftar kegiatan usaha yang meliputi : KBLI, lokasi usaha, dan data Usaha;
  3. Anda bisa mencetak NIB jika Izin Usaha telah efektif di OSS 1.1. Anda bisa melihat, mengunduh dan mencetak NIB lama;
  4. Jika izin usaha belum efektf di OSS 1.1, anda dapat melanjutkan proses perizinan berusaha dengan membuka menu permohonan, lalu pilih “pengembangan”.
  5. Dari menu pengembangan, sistem akan menampilkan data usaha dari migrasi data yang meliputi : Bidang usaha, Lokasi Usaha dan detail usaha. Lalu pilih KBLI yang disesuaikan dengan data usaha anda;
  6. Lengkapi data detail bidang usaha anda;
  7. Lanjutkan melengkapi data produk/jasa;
  8. Khusus untuk bidang usaha Non UMK, anda juga wajib melengkapi data aktivasi impor, BPJS, dan WLKP;
  9. Selanjutnya periksa Daftar Kegiatan Usaha, lalu anda bisa klik Proses Perizinan Berusaha;
  10. Kemudian anda perlu melakukan pemeriksaan dan melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan;
  11. Lalu sistem akan melampirkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?”
  12. Selanjutnya pahami dan centang pernyataan mandiri lalu periksa Draf Perizinan Berusaha.
  13. Setelah itu anda dapat menerbitkan perizinan berusaha.

Demikian informasi terkini mengenai migrasi data usaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA. Segera lakukan migrasi data perizinan usaha ke OSS RBA agar kegiatan usaha anda berjalan dengan lancar.

Butuh bantuan untuk migrasi data perizinan usaha ke OSS RBA? Atau perizinan usaha lainnya silahkan menghubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More