Setelah sebuah perusahaan resmi berdiri dan memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), tanggung jawab tidak berhenti sampai di situ. Sebagai bagian dari sistem pengawasan dan pembinaan yang dijalankan oleh pemerintah, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan sejumlah laporan secara berkala. Kewajiban ini menjadi bagian dari implementasi perizinan berusaha berbasis risiko (risk-based approach) yang menuntut keterbukaan dan kepatuhan informasi dari perusahaan.
Berikut adalah empat kewajiban penyampaian laporan yang harus dipenuhi oleh perusahaan:
1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan usaha. Laporan ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi di Indonesia serta mengambil kebijakan yang tepat berdasarkan data yang valid.
Penyampaian LKPM dilakukan melalui sistem OSS (oss.go.id) dan wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan skala usaha dan sektor yang dijalankan, baik perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
2. Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
WLKP adalah kewajiban pelaporan yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan terkait data ketenagakerjaan. Laporan ini mencakup informasi mengenai jumlah tenaga kerja, struktur organisasi, kondisi kerja, dan aspek ketenagakerjaan lainnya. Tujuan dari laporan ini adalah untuk memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan mendukung pengambilan kebijakan ketenagakerjaan oleh pemerintah.
Pelaporan WLKP dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan wajib diperbarui setiap tahun.
3. Penyampaian Data Industri (SIINas)
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri, penyampaian data industri menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Laporan ini mencakup informasi terkait produksi, penggunaan bahan baku, tenaga kerja, dan kapasitas pabrik, baik pada tahap pembangunan maupun saat sudah beroperasi penuh.
Pelaporan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan basis data industri yang akurat guna mendukung perumusan kebijakan industri nasional.
4. Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Setiap perusahaan juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja keuangan selama satu tahun. Laporan ini umumnya terdiri dari neraca, laporan laba rugi, arus kas, serta perubahan ekuitas.
Laporan keuangan ini bukan hanya penting bagi otoritas negara, tetapi juga menjadi acuan penting bagi para investor, kreditor, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menilai kondisi dan prospek usaha suatu perusahaan.
Memenuhi kewajiban pelaporan bukan hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Kegagalan dalam menyampaikan laporan dapat berdampak pada penilaian risiko usaha hingga pencabutan izin.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.