Articles > 5 Kesalahan Umum Dalam Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

5 Kesalahan Umum Dalam Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

January 12, 2024 6:08 am published by astuti

 

Laporan Kegiatan Penanaman Modal LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Kewajiban mengenai pelaporan LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam pasal 5 huruf C disebutnya bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. Waktu penyampaian LKPM ditentukan berdasarkan skala usaha.

Namun dalam ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021 terdapat kriteria pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan LKPM yaitu;

  1. Pelaku usaha mikro (dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar); dan
  2. Perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Penyampaian laporan LKPM dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS berbasis risiko sehingga mempermudah pelaku usaha untuk menyampaikan laporan realisasi investasi tersebut. karena sifatnya yang wajib, maka bagi pelaku usaha harus tepat waktu dan bagi yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif berupa ;

  •  Peringatan tertulis secara berani;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  • Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

Meski begitu masih banyak pelaku usaha yang melakukan kesalahan saat penyampaian LKPM. Berikut ini beberapa kesalahan umum saat melakukan penyampaian LKPM;

1. Melaporkan LKPM lewat dari tanggal 10

Pelaku usaha menengah dan besar dengan modal usaha diatas 500 juta wajib menyampaikan LKPM 3 bulan sekali (triwulan) pada tanggal 1-10 periode berjalan. Sedangkan pelaku usaha kecil atau UMK dengan modal usaha lebih dari 50 juta wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali yaitu pada tanggal 1-10 persemester pada periode berjalan.

Apabila pelaporan LKPM lewat tanggal 10 bulan berjalan maka pelaku usaha akan dianggap tidak lapor, padahal status LKPM adalah “ Diterima “. Kecuali, apabila BKPM mengumumkan adanya perpanjangan jangka waktu pengumpulan LKPM.

2. Tidak melaporkan LKPM per Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan per lokasi usaha

diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021 bahwa LKPM wajib disampaikan per KBLI dan/atau per lokasi usaha. Misalnya, Suatu perusahaan memiliki dua lokasi (misalnya, pabrik pusat dan pabrik cabang) dengan nomor KBLI sebagai berikut: Tangerang: KBLI 32211, KBLI 44553, dan KBLI 33454. Purwakarta: KBLI 32211, KBLI 44553, dan KBLI 33454. Jadi, total LKPM yang harus disampaikan adalah 6 KBLI, bukan 3 KBLI.

3. Tidak melaporkan pendukung KBLI

Pelaku usaha wajib melaporkan semua KBLI yang dimilikinya, tidak hanya KBLI Utama saja. Hal ini termasuk juga KBLI Pendukung . Selama KBLI tersebut muncul di halaman pelaporan LKPM pada sistem OSS, maka wajib untuk dilaporkan.

4. Memasukkan akumulasi realisasi investasi, bukan realisasi tambahan pada periode berjalan

Data yang diisi pada LKPM adalah data realisasi pada periode pelaporan saja, bukan akumulasi data dari periode sebelumnya dengan periode saat ini. Misalnya, modal kerja yang sudah dilaporkan adalah Rp150 juta pada kuartal I tahun 2023 . Sedangkan realisasi modal kerja pada kuartal II tahun 2023 adalah Rp200 juta. Maka, pada kuartal II tahun 2023, yang dilaporkan pada LKPM cukup Rp200 juta saja, bukan 350 juta.

5. Tidak memastikan LKPM “Disetujui”

Pelaku usaha yang sudah melaporkan LKPM pun harus memahami status-status yang ada pada saat proses pelaporan. Selalu pastikan bahwa status LKPM yang sudah dilaporkan tertulis “Disetujui”. Jika tidak “Disetujui”, maka pelaku usaha dianggap tidak melaporkan LKPM.

 

Butuh bantuan untuk menyampaikan LKPM usaha anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected] . Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More