Articles > Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

July 27, 2023 1:34 am published by astuti

 

Pembatalan perkawinan adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan tidak sah dan akibatnya perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.

Dasar hukum pembatalan perkawinan adalah pasal 22 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Putusan pembatalan Perkawinan adalah wewenang pengadilan yang berkedudukan di daerah kekuasaannya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau di tempat tinggal suami istri, tempat tinggal suami atau tempat tinggal istri.

Bagi mereka yang beragama Islam, permohonan pembatalan dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi mereka yang beragama non-Islam, permohonan pembatalan dilakukan di Pengadilan Negeri.

Lalu apa saja akibat hukum dari putusan pembatalan perkawinan, terutama soal status anak yang lahir dari perkawinan sebelum diputuskan batal?

Dalam pasal 28 UU Perkawinan dijelaskan bahwa putusan pembatalan perkawinan yang ditetapkan pengadilan tidak berlaku surut terhadap;

  1. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
  2. Suami dan istri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;
  3. Orang-orang ketiga lainnya sepanjang memperoleh hak – hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan aturan tersebut maka dapat ditegaskan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tersebut berstatus sebagai anak yang sah. Terhadap anak tersebut, kedua orang tua berkewajiban mendidik, merawat dan memelihara berdasarkan kepentingan si anak.

Baca juga Sebab Terjadinya Pembatalan Perkawinan

Baca juga : Perkawinan Campuran Menurut Hukum Indonesia

Jika anak yang dilahirkan itu perempuan, maka ayah kandung berhak pula menjadi wali nikah. Dalam hal terjadi ke warisan, anak berhak mewarisi harta kedua orang tuanya dan memiliki hubungan kekerabatan pula dengan keluarga kedua orang tuanya.

Selanjutnya, akibat hukum dari pembatalan perkawinan lainnya yaitu istri tidak mendapatkan hak nafkah. Meski sebelum pembatalan perkawinan, pernikahan yang dilakukan dianggap sebagai pernikahan yang sah, namun setelah adanya pembatalan perkawinan maka istri tidak memperoleh hak nafkah iddah.

Kemudian terhadap harta bersama yang diperoleh selama pernikahan dapat diselesaikan dengan membagi harta secara adil. Sementara untuk harta bawaan akan berada dibawah penguasaan masing-masing.

Butuh konsultasi tentang hukum keluarga?silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More