Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen resmi yang menunjukkan pendirian suatu perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun bukan badan hukum seperti firma atau persekutuan komanditer (CV). Dokumen ini disusun berdasarkan kesepakatan para pendiri dan dibuat di hadapan notaris sebagai bukti sah berdirinya sebuah entitas usaha.
Dalam akta pendirian perusahaan, terdapat sejumlah informasi penting yang wajib dicantumkan. Beberapa di antaranya meliputi nama dan tempat kedudukan perusahaan, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang akan dijalankan. Selain itu, akta ini juga mencantumkan rincian mengenai struktur permodalan seperti modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, nilai nominal serta jumlah saham (khusus untuk PT), dan data diri para pendiri perusahaan.
Fungsi Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian PT memiliki peran yang sangat penting baik dari segi hukum maupun operasional perusahaan. Secara umum, fungsi utama dari akta ini adalah sebagai ;
1. Sebagai Legalitas Perusahaan
Akta pendirian merupakan dasar hukum yang membuktikan bahwa perusahaan telah didirikan secara sah. Dokumen ini menjadi syarat utama dalam mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menandai keberadaan perusahaan secara resmi di mata hukum.
2. Dasar Operasional Perusahaan
Segala aktivitas usaha perusahaan merujuk pada informasi dan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian, seperti jenis kegiatan usaha, struktur modal, dan susunan pengurus. Dengan demikian, akta ini menjadi pedoman dalam menjalankan operasional bisnis sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
3. Perlindungan Hukum
Akta pendirian memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan dan para pemilik sahamnya. Apabila terjadi sengketa, kerugian, atau permasalahan hukum lainnya, akta pendirian dapat dijadikan dokumen resmi sebagai bukti sah pendirian dan struktur perusahaan.
4. Syarat Administratif Lainnya
Akta pendirian juga menjadi syarat administratif untuk mengurus berbagai keperluan seperti membuka rekening bank atas nama perusahaan, mengurus perizinan usaha (NIB, SIUP, dsb.), mengikuti tender, hingga bekerja sama dengan pihak ketiga secara profesional.
Prosedur Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
Adapun prosedur pembuatan akta pendirian perusahaan terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Menentukan nama perusahaan yang belum digunakan oleh entitas lain.
3. Mengurus pengesahan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
4. Konsultasi dengan notaris untuk menyampaikan rencana pendirian dan informasi terkait perusahaan.
5. Menyusun akta pendirian berdasarkan data yang telah dikumpulkan.
6. Menandatangani akta pendirian secara resmi di hadapan notaris.
7. Mengajukan pengesahan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan status badan hukum yang sah.
Butuh bantuan mengurus legalitas perusahaan Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.