Articles > Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan

November 22, 2022 2:39 am published by astuti

Sumber foto pixabay.com

Bagi anda yang berniat untuk membangun usaha ada baiknya untuk mengetahui dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam mendirikan sebuah perusahaan termasuk mengurus perizinan membangun usaha. Salah satu perizinan dan dokuen yang harus dimiliki sebuah badan usaha adalah akta pendirian perusahaan.

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang menyatakan adanya pembangunan badan usaha baru. Dokumen tersebut merupakan bukti yang menunjukan jika perusahaan atau badan usaha tersebut memiliki izin yang legal menurut aturan perundang-undangan di Indonesia.

Fungsi dari Akta pendirian perusahaan diantaranya:

  • Sebagai bentuk legalitas perusahaan secara professional di mata hukum,
  • Memberikan kejelasan status tentang kepemilikian perushaan,
  • Sebagai syarat untuk membuat perizinan lain seperti SIUP dan TDP,
  • Menjadi dokumen penting saat perusahaan ingin mengembangkan kerjasama dengan badan usaha lain maupun instansi lain,
  • Dapat memberikan perlindungan hukum jika dikemudian hari terjadi masalah yang tidak diinginkan.

Kemudian, berikut ini adalah badan usaha yang wajib memiliki akta pendirian perusahaan:

1.     Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau yang lebih akrab disebut dengan PT adalah jenis badan usaha yang berdiri sendiri, bertindak atas nama sendiri dan terpish dari pihak-pihak pendirinya. PT merupakan persekutuan modal dalam bentuk saham dimana para pendiri PT akan menyetorkan besaran modal dalam jumlah tertentu sesuai dengan perjanjian, yang selanjutnya modal keseluruhan perusahaan akan terbagi menjadi bentuk saham. Besaran persentase saham yang dimiliki oleh para pendiri tergantung dari jumlah modal yang diberikan.

2.     Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseoranan adalah badan usaha yang dimiliki pihak pribadi atau perseorangan. Pada umumnya perusahaan perseorangan dibuat dengan tujuan mengembangkan sebuah usaha menurut keinginan pribadi pemiliknya. Meski pun badan usaha jenis ini dibawah wewenang penuh perseorangan dalam sistem operasionalnya, namun tetap harus memiliki akta pendirian perusahaan sebagai syarat wajib pendirian perusahaan.

3.     Firma

Firma adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dimana setiap anggotanya memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan perusahaan.

4.     Persekutuan Komanditer (CV)

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana salah satu pihak berperan menjalankan perusahaan (sekutu aktif) dan pihak lain hanya berperan sebagai pemberi modal (sekutu pasif).

Akta pendirian perusahaan harus dibuat oleh Notaris yang memiliki SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkuham. Sebelum ke notaris, anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen administratif yang diperlukan untuk membuat Akta Pendirian Perusahaan. Para pendiri akan tanda tangan pada akta pendirian di depan notaris. Dan notaris akan membacakan serta menjelaskan pasal-pasal yang terdapat dalam Akta Pendirian Perusahaan.

Demikian penjelasan singkat tentang akta pendirian perusahaan yang merupakan dokumen penting bagi sebuah badan usaha, tidak hanya merupakan dokumen legal juga menjadi bentuk profesionalitas perusahaan. Dengan adanya akta pendirian perusahaan, maka sebuah perusahaan telah membangun citra baik sebagai perusahaan yang taat pada regulasi yang berlaku. Selain itu juga membuka kesempatan bagi perusahaan untuk semakin berkembang.

Jika anda butuh konsultasi mengenai pendirian perusahaan, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima  kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More