Penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan investasi atau penanaman modal oleh penanam modal asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui sebuah badan hukum baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penenam modal dalam negeri. PT PMA harus berbentuk perseroan terbatas (PT) yang terdiri dari minimal dua orang pemegang saham. PT PMA dapat melakukan penanaman modal dengan tiga cara, yaitu
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang saham PT dapat memutuskan untuk menjual seluruh ataupun sebagian dari kepemilikan sahamnya kepada Investor Asing atau Perusahaan Asing. Namun setelah dilakukan pengambilalihan badan hukum tersebut harus diubah statusnya menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Sementara itu, akuisis adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Pada pasal 125 UU PT disebutkan mengenai cara pengambilalihan atau akuisisi yaitu pada ayat 1, pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.
Adapun prosedur akuisis oleh orang asing atau PT PMA sama dengan proses akuisis pada umumnya. Hanya saja perusahaan asing harus mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut. Sementara itu, akuisis peruahaan dalam negeri oleh asing menimbulkan beberapa akibat hukum diantaranya beralihnya hak pengendalian saham, di mana pemegang saham terdahulu tidak lagi tercatat dalam daftar pemegang saham serta terjadi perubahan komposisi pemegang saham termasuk dalam hal ini pemegang saham mayoritas atau pengendali PT.
Selain itu, perusahaan yang telah diakuisis harus berganti status menjadi PT PMA yang harus mematuhi ketentuan dan batasan yang telah ditetapkan mengenai sektor usaha yang boleh dan tidak boleh dijalankan. Seagaimana diatur dalam pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal diantaranya;
- Bidang usaha hanya diperbolehkan pada bidang usaha terbuka saja.
- Tidak boleh menjalankan bidang usaha tertutup untuk penanaman modal asing
- Kecuali dalam hal ini pemerintah menetapkan bidang usaha tertutup yang dapat dijalankan.
Butuh bantuan dalam pendirian PT dan mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.