Dalam memulai sebuah usaha, salah satu hal yang wajib dipersiapkan adalah izin lingkungan atau yang kini disebut dengan Persetujuan Lingkungan. Legalitas terkait dengan perizinan lingkungan menjadi penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dijalankan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
Guna mempermudah pengurusan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha usaha, kini persetujaun lingkungan dapat diajukan secara elektronik melalui layanan Amdalnet yang juga terintegrasi dengan sistem OSS Berbasis Risiko.
Amdalnet merupakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup, yang berfungsi sebagai pusat pelayanan digitalisasi dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha dalam memudahkan proses persetujuan lingkungan.
Melalui Amdalnet pelaku usaha dapat melakukan penapisan jenis dokumen lingkungan hidup secara mandiri. Adapun jenis dokumen lingkungan hidup yang dimaksud adalah:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal); Upaya Pengelolaan.
- Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL); dan
- Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Selain melakukan penapisan dokumen lingkungan hidup, pelaku usaha juga dapat melakukan proses lain di Amdalet seperti, penyusunan dokumen lingkungan, penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan, dan penerbitan persetujuan lingkungan, baik di pusat maupun daerah.
Seperti telah disebutkan bahwa Amdalnet terintegrasi dengan sistem OSS RBA. OSS sendiri merupakan layanan satu pintu (terinegrasi) secara elektronik bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Sistem OSS terintegrasi dengan Kementrian atau badan lain yang terkait dalam menerbitkan perizinan berusaha yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha termasuk dengan Kementrian LHK yang berwenang menerbitkan persetujuan lingkungan.
Berdasarkan informasi pada laman resmi amdalnet.menlhk.go.id, berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui terkait dengan prses integrasi Amdalet dan OSS RBA:
- mulai tanggal 1 April 2024, pelaku usaha yang akan mengurus persetujuan lingkungan tidak dapat lagi melakukan registrasi akun baru pada Amdalnet, melainkan harus dari sistem OSS RBA.
- Mulai tanggal 1 Mei 2024 pelaku usaha tidak dapat membuat rencana usaha dan/atau kegiatan secara mandiri di Amdalnet. Kini, pelaku usaha hanya dapat memproses persetujuan lingkungan berdasarkan proyek yang telah dibuat pada sistem OSS RBA.
Berdasarkan hal demikian berarti pelaku usaha tidak dapat lagi membuat akun baru melalui Amdalet. Jadi untuk mengurus persetujuan lingkungan harus dilakukan melalui Sistem OSS Berbasis Risiko.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.