Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (KPJPTLA) merupakan salah satu jenis kantor perwakilan asing yang berfokus pada penyediaan layanan teknis dan konsultasi untuk sektor ketenagalistrikan.
KPJPTLA dapat didirikan oleh badan usaha atau perorangan asing yang bergerak di bidang penunjang tenaga listrik. Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing adalah entitas yang didirikan oleh perusahaan asing untuk menjalankan fungsi perwakilan dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik. Kantor ini tidak melakukan kegiatan usaha langsung, melainkan berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan induk asing dengan berbagai pihak di Indonesia, seperti pemerintah, pelaku bisnis lokal, atau pemangku kepentingan lainnya.
Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing memiliki beberapa peran utama:
1. Fasilitator Proyek
Kantor ini membantu perusahaan induk asing untuk memahami dan menavigasi regulasi yang berlaku di Indonesia, terutama terkait investasi dan proyek kelistrikan.
2. Penyedia Dukungan Teknis
Memberikan dukungan teknis atau keahlian tertentu yang tidak tersedia di pasar lokal.
3. Membangun Jaringan
Kantor ini membangun hubungan dengan mitra lokal, baik dari pemerintah maupun sektor swasta, guna mendukung pengembangan proyek kelistrikan.
4. Pemantauan Pasar
Melakukan analisis terhadap potensi pasar tenaga listrik di Indonesia, termasuk kebutuhan infrastruktur dan teknologi terbaru.
Pendirian KPJPTLA di Indonesia diatur dengan ketentuan dan prosedur khusus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan peraturan ini, KPJPTLA hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang meliputi;
1. konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
2. pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, serta
3. pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Selanjutnya, terdapat batasan pada ruang lingkup pekerjaan Kantor Perwakilan Asing dalam jasa penunjang tenaga listrik hanya pada proyek-proyek dengan biaya tinggi. Adapun, proyek yang dimaksud mencakup pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik dengan nilai minimal Rp100 miliar, serta pekerjaan konsultasi atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik dengan nilai minimal Rp10 miliar.
Kemudian PP 25/2021 mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPJPTLA. Berdasarkan ketentuan ini, KPJPTLA diwajibkan untuk:
- Memiliki kualifikasi setara dengan kualifikasi besar
- Kerja sama operasi dengan badan usaha dalam negeri
- Mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia
- Menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab
- Mengutamakan produk dalam negeri
- Menggunakan teknologi maju
- Melaksanakan alih teknologi
Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.