Articles > Apa itu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Apa itu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

December 10, 2024 4:15 pm published by astuti

Menghadapi permasalahan keuangan perusahaan bisa menjadi situasi yang penuh tantangan. Salah satu langkah yang yang bisa diambil oleh perusahaan dalam menyusun rencana pembayaran utangnya dengan mengajukan PKPU.

PKPU adalah penundaan pembayaran utang yang diberikan izin oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya krisis keuangan yang memburuk. merupakan metode yang disediakan oleh negara sebagai jalan keluar bagi pelaku bisnis yang mengalami kesulitan keuangan atau terkait utang piutang. PKPU merupakan upaya untuk mencapai persetujuan antara debitur dan kreditur mengenai penyelesaian utang-piutang yang ditetapkan melalui pengadilan niaga.

PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk merestrukturisasi utangnya dengan melibatkan kreditur. Proses ini bertujuan mencapai kesepakatan bersama yang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga dapat menghindari kepailitan.

PKPU diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Berdasarkan UU tersebut, PKPU dapat diajukan oleh debitur atau kreditur. Syarat utama untuk mengajukan PKPU adalah debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar kepada lebih dari satu kreditur.

Pengajuan PKPU dapat dilakukan melalui dua tahap, yaitu

1. PKPU bersifat sementara

Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan.

2. PKPU bersifat tetap

PKPU tetap diputuskan oleh pengadilan niaga berdasarkan hasil voting yang dilakukan oleh para kreditor. Putusan PKPU tetap berlangsung maksimal 270 hari sejak putusan PKPU dibacakan.

Pengajuan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat permohonan dengan materai tertuju pada ketua Pengadilan Niaga sesuai domisili pemohon
  2. Surat kuasa otentik tertuju pada kuasa hukum untuk mengajukan permohonan
  3. Izin advokat terlegalisir
  4. Laporan keuangan
  5. Identitas lengkap kreditur serta sisa jumlah tagihan debitur
  6. Apendiks rencana perdamaian baik tawaran pembayaran seluruhnya maupun sebagian dari jumlah hutang kepada kreditur

Pelaksanaan PKPU memiliki berbagai akibat hukum yang memengaruhi debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain yang terkait. Akibat hukum ini bertujuan melindungi kepentingan semua pihak selama proses berlangsung.

Selama masa PKPU, debitur tetap beroperasi namun di bawah pengawasan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan. Pengurus ini bertugas untuk mengawasi jalannya usaha debitur dan memastikan bahwa tidak ada transaksi yang merugikan kreditur. Bila rencana perdamaian disetujui oleh pengadilan dan kreditur, debitur dapat melanjutkan operasional dengan jadwal pembayaran utang yang telah direstrukturisasi.

 

Mau urus pendirian usaha dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More