Memilih menjalankan bisnis franchise memiliki sejumlah kelebihan yang menjadikannya pilihan menarik bagi banyak pengusaha, terutama bagi mereka yang ingin memulai usaha dengan risiko yang lebih rendah. Dengan membeli franchise, pelaku usaha bisa langsung mendapat keuntungan dari nama merek yang sudah dikenal oleh konsumen. Ini memudahkan menarik pelanggan tanpa perlu melakukan promosi besar-besaran.
Selain itu, Pembeli waralaba (Franchisee) biasanya mendapatkan pelatihan dan dukungan penuh dari franchisor, mulai dari bagaimana menjalankan bisnis, manajemen keuangan, pemasaran, hingga operasional sehari-hari. Ini membantu pengusaha, terutama yang baru, dalam mengurangi risiko kegagalan.
Dalam hubungan antara pemilik waralaba dan pemberi waralaba terdapat hubungan yang saling menguntungkan. Baik pemilik waralaba maupun pembeli waralaba harus memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing. Oleh karena itu, sebelum memuai bisnis waralaba, akan ada perjanjian waralaba antara pemilik waralaba dan pembeli waralaba.
Namun sebelum itu akan ada dokumen yang diberikan pemilik waralaba kepada alon penerima waralaba tentang bisnis franchise yang akan dijalankan. Dokumen yang dimaksud ialah prospektus penawaran waralaba. Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba lanjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.
Dokumen ini sangat penting dan berfungsi sebagai panduan dan referensi bagi calon franchisee untuk memahami seluk-beluk bisnis waralaba yang akan mereka ikuti. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2024, prospektus penawaran waralaba harus memuat hal-hal berikut;
- Data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
- Legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
- Sejarah kegiatan usaha;
- Struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
- Sistem bisnis;
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir;
- Jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
- Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- Sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.
Prospektus penawaran waralaba harus menggunakan bahasa Indonesia dan apabila Prospektus Waralaba yang akan didaftarkan menggunakan bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia.
Selanjutnya, PP Nomor 35 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa prospektus harus diserahkan kepada calon Penerima Waralaba paling lambat 14 hari sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.