Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia wajib mematuhi segala peraturan terkait dengan perizinan usaha baik dalam hal pendirian maupun operasional perusahan. Hal ini juga berlaku bagi kegiatan usaha di bidang konstruksi. Kegiatan usaha dibidang konstruksi meliputi; usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Salah satu hal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dibidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertiikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. SBU merupakan dokumen yang menunjukan bahwa suatu perusahaan konstruksi (badan usaha) telah memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan legal untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi. Selain sebagai bentuk legalitas usaha, kepemilikan sertifikat badan usaha jasa konstruksi menunjukan bahwa perusahaan konstruksi memiliki kompetensi teknis yang memadai, sesuai dengan standar yang berlaku di industri. Ini membantu dalam menjaga kualitas pelaksanaan proyek konstruksi.
Seara garis besar SBU jasa konstruksi terbagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu;
- SBU Jasa Pelaksana Konstruksi
SBU ini diperuntukkan bagi badan usaha yang bergerak dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kontraktor adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan proyek di lapangan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
- SBU Jasa Perencana Konstruksi,
SBU ini diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam jasa perencanaan konstruksi. Konsultan perencana bertugas merancang dan menyusun dokumen perencanaan proyek, baik dari aspek arsitektur, teknik sipil, maupun lingkungan.
- SBU Konstruksi terintegrasi
SBU ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan pekerjan mulai perenanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
Setiap penyedia jasa konstruksi baik lokal maupun asing yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kepemilikan SBU bagi pelaku usaha jasa konstruksi merupakan bentuk pemenuhan komitmen yang menjadi syarat pengajuan perizinan berusaha salah satunya bagi pendirian kantor perwakilan BUJKA atau BUJKA penanaman modal asing. Tidak hanya bagi BUJKA namun semua pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang mencakup jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Kegiatan usaha dibidang usaha konstruksi dengan risiko usaha menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai izin usahanya., dan status sertifikat standar di OSS hanya bisa terverifikasi bila kamu sudah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.