Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase komponen produksi dari dalam negeri yang terdapat dalam suatu produk, baik barang maupun jasa, yang diproduksi dan digunakan di Indonesia. Selanjutnya, sertifikat TKDN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian untuk menyatakan persentase kandungan lokal atau komponen dalam negeri yang terdapat pada suatu produk atau jasa. Sertifikat TKDN menunjukkan sejauh mana suatu produk atau layanan menggunakan bahan baku, tenaga kerja, teknologi, dan komponen lain dari dalam negeri.
Penerapan sertifikat TKDN bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan menggunakan komponen dan bahan baku yang diproduksi di dalam negeri, sehingga mendukung perkembangan industri lokal. Dengan memastikan penggunaan komponen lokal yang tinggi, sertifikasi TKDN membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Sertifikat TKDN penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk di pasar lokal dan internasional, memberikan akses pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta membuka peluang untuk insentif fiskal, seperti potongan pajak.
Sertifikat TKDN diwajibkan bagi bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti tender pengadaan dari pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan total nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
Sementara itu, di sektor swasta, penerapan TKDN tidak sepenuhnya wajib, tetapi perusahaan yang menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN tinggi dapat memperoleh insentif seperti kemudahan perizinan atau potongan pajak, terutama di sektor otomotif dan elektronik. Meski begitu tetap penting dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan bentuk komitmen pada pemerintah dan masyarakat.
Terdapat tiga jenis perhitungan dalam penerapan sertifikat TKDN, yaitu;
- Perhitungan pada produk barang
Yang dimaksud dengan barang ialah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Adapun perhitungan TKDN barang dengan menghitung persentase komponen dalam negeri dari material yang digunakan, kewarganegaraan tenaga kerja, serta kepemilikan dan negara asal alat kerja dipakai.
- Perhitungan pada produk jasa
Perhitungan komponen TKDN jasa meliputi kewarganegaraan tenaga kerja, alat & fasilitas kerja, serta jasa umum yang digunakan dalam melakukan jasa yang diperdagangkan. Adapun biaya yang diperhitungkan ialah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (On Site).
- Perhitungan ada produk yang merupakan kombinasi barang dan jasa
Perhitungan TKDN pada produk yang merupakan kombinasi barang dan jasa mencakup semua aspek yang relevan dari keduanya. Ini termasuk kewarganegaraan tenaga kerja, bahan baku, alat kerja, serta fasilitas yang digunakan dalam proses produksi dan penyediaan jasa.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.