Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sementara itu PKP sendiri adalah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak berdasarkan Undang-Undang pertambahan nilai. Jadi, SPPKP merupakan surat resmi yang menjadi bukti bahwa bisnis anda sudah bisa dikenakan pajak.
Lalu siapa yang bisa menjadi pengusaha kena pajak?
Yang bisa mendaftar untuk pengukuhan pengusaha kena pajak melalui Direktorat Jendral Pajak adalah pengusaha yang meraup pendapatan mencapai 4,8 miliar setahun.
Berikut ini cara untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP):
- Unduh formular pendaftaran PKP pada e-registrasion pada laman pajak.go.id,
- Lengkapi dokumen yang disyaratkan
- Unggah dokumen softcopy e-registration atau Surat Pengiriman Dokumen yang telah tertanda tangani,
- Petugas akan melakukan survei dan verifikasi selama 3-5 hari kerja,
- Jika PKP disetujui, maka pengusaha dapat mengambil SPPKP di KPP terdekat,
- Jika KPP belum menerima persyaratan dokumen dalam 10 hari kerja setelah pegajuan PKP, maka permohonan gugur.
Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP akan mendapat berbagai keuntungan salah satunya adalah pajak yang dibayar saat membeli barang dapat dikurangi dari pajak yang dipungut saat menjual barang, sehingga tidak perlu dimasukkan kedalam biaya produksi. Hal ini menjadikan finansial perusahaan akan semakin baik karena beban produksi barang dan jasa kena pajak di bebankan kepada konsumen akhir.
Dengan mengantongi SPPKP maka bisa menjadi bukti bahwa pengelolaan bisnis anda telah dilakukan secara legal di mata hukum. Status sebagai PKP juga akan meningkatkan kredibilitas perusahaan serta nilainya di dunia industri. Selain itu, anda juga mendapat kesempatan dan hak melakukan transaksi bendaharawan serta bisa mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah. Segera ajukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak karena banyak manfaatnya bagi kegiatan usaha anda.
Butuh bantuan untuk mengurus SPPKP? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.