Articles > Apa Itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Apa Itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

December 29, 2023 6:29 am published by astuti

Dalam memulai dan menjalankan sebuah bisnis, salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh pengusaha yaitu mengurus legalitas usahanya. Mengurus legalitas usaha merupakan langkah penting bagi perusahaan untuk Mengikuti prosedur hukum yang berlaku membantu perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada dan mencegah masalah hukum di masa depan. Memiliki legalitas yang sah dapat meningkatkan citra dan kepercayaan dari pihak lain seperti pelanggan, investor, dan mitra bisnis.

Selain itu Beberapa kesepakatan bisnis, pinjaman bank, atau kerjasama dengan pihak lain membutuhkan legalitas yang jelas dan sah. Oleh karena itu, mengurus legalitas usaha merupakan upaya penting yang membantu perusahaan untuk beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Salah satu legalitas dalam berusaha yang selama ini dikenal yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan.

Ketentuan mengenai TDP diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, pada pasal 1 menyatakan bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan akan diberikan TDP.

Namun Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan telah dicabut dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang membuat TDP tidak berlaku lagi. Kini pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas kegiatan usaha. NIB diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB tidak hanya sebagai identitas usaha, namun juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan ekspor dan impor.

Sejak diberlakukannya perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kini perizinan berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko usaha. Risiko yang dimaksud adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Kemudian dari hasil penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, selanjutnya kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi ;

  • Kegiatan usaha tingkat risiko rendah Hanya perlu memiliki NIB sebagai perizinan berusaha.
  • Kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah Perlu mengurus NIB dan Sertifikat standar.
  • Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi Perlu mengurus NIB dan Sertifikat standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
  • Kegiatan usaha tingkat risiko tinggi Perlu mengurus NIB dan izin

NIB menjadi dasar perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha baik operasional maupun komersial. Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) yang bisa diakses secara online pada laman www.oss.go.id.

Layanan OSS Berbasis Resiko ini membuat banyak kebutuhan lampiran lebih sederhana dengan form online yang lebih komprehensif. Jadi saat anda hendak membuat akun OSS, anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

1. NIK atau KTP pelaku usaha

2. Jika berbadan usaha (seperti CV, PT, Yayasan, dll) maka dibutuhkan Akta Pendirian Perusahaan yang nanti akan di upload pada situs.

3. NPWP pelaku usaha

4. NPWP badan usaha (jika berbentuk badan usaha)

 

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis dan perizinan usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More