Sumber foto pixabay.com
Selama ini kita menganggap bahwa ruang kantor adalah ruang kerja yang paling ideal dalam menjalankan bisnis. Namun seiring dengan perkembangan teknologi, kini manusia tetap bisa bekerja secara remote dari mana saja. Ruang kerja kini tidak hanya sebatas fisik dengan hadirnya Virtual Office, lalu apa itu virtual office?
Virtual office atau kantor virtual adalah ruang kerja yang memungkinkan individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadi tanpa memiliki lokasi kantor secara fisik. Dengan kata lain, virtual office adalah ruang kantor dimana perusahaan sebagai penyewa hanya bisa memiliki alamat dari kantor tersebut tanpa memiliki bangunan fisiknya. Meski tidak memiliki bangunan kantor secara fisik, penyedia jasa virtual office biasanya menyediakan berbagai layanan dan bantuan terkait dengan kantor fisik seperti alamat kantor yang bergengsi, layanan menjawab telepon, resepsionis dan ruang meeting yang dapat disewa sesuai kebutuhan.
Adanya virtual office ini memungkinkan pengembangan ide dan bisnis bisa dilakukan dimana pun dan tentu saja bisa menjadi upaya untuk mewujudkan efisiensi kerja yang berujung pada penekanan biaya (cost reduction). Penggunaan kantor virtual ini dapat memberikan penghematan yang berarti juga fleksibilitas dibanding dengan menyewa ruang kantor konvensional. Oleh karena itu virtual office menjadi semakin popular dan diminati khususnya oleh perusahaan rintisan yang baru memulai suatu bisnis.
Adapun keuntungan menggunakan virtual office diantaranya:
- Menghemat biaya operasional perusahaan,
- Rapat menjadi lebih fleksibel karena bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan),
- Mengurangi halangan aktivitas kerja seperti macet, hujan, banjir dan lain sebagainya,
- Memiliki keuntungan sosial terutama bagi karyawan yang telah berkeluarga dan memiliki anak dan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas.
Di Jakarta sendiri, hadirnya virtual office dijadikan sebagai bentuk pengendalian fungsi dan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya Pemprof DKI melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 yang salah satu isinya mengatur tentang Surat Keteragan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Penggunan Virtual Office. Melalui surat edaran tersebut, para pengusaha yang menggunakan virtual office tetap dapat mengantongi surat domisili perusahaan.
Dengan perencanaan bisnis yang tepat, virtual office dapat menjadi pertimbangan untuk anda yang ingin memulai bisnis baru dengan alamat kantor yang strategis di pusat perkotaan.
Ingin punya virtual office untuk usaha anda? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.