Sumber foto pixabay.com
Visa merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seseorang ketika akan masuk atau tinggal sementara di sebuah negara. Keberadaan seseorang di negara asing tanpa memiliki visa akan dianggap illegal dan terancam dideportasi. Oleh karenanya penting bagi masyarakat untuk memahami tentang dokumen yang satu ini.
Pegertian Visa
Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara yang berisi izin untuk masuk dan keluar dari negara tersebut. Dokumen izin tersebut berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Sementara itu berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tetang keimigrasian, Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Isinya memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
Jenis-Jenis Visa
Secara umum Visa terdiri dari 4 jenis yang dibedakan berdasarkan kegunaannya. Berikut ini jenis-jenis Visa Repulik Indonesia:
- Visa Diplomatik
Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik serta paspor lain, termasuk keluarga untuk masuk ke wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
- Visa Dinas
Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga untuk masuk ke wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik dari pemeritah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
- Visa Kunjungan
Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintah, bisnis, sosial budaya, Pendidikan, jurnalistik atau singgah untuk melanjutkan kunjungan ke negara lain. Visa kunjungan bisa berupa kunjungan satu kali (single entry), kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) dan kunjungan saat kedatangan (on arrival).
- Visa Tinggal Terbatas
Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing sebagai tenaga ahli, rohaniawan, peneliti, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarga, dan warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas; atau dalam rangka bergabung untuk bekerja diatas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia, landas kontinen, laut territorial, dan/atau ZEEI (Zona Ekonomi Eklusif Indonesia)
Fungsi Visa
Fungsi Visa adalah sebagai surat izin tinggal sementara di negara tujuan. Kemudian ada beberapa hal yang membuat Visa menjadi hal yang penting bagi sebuah negara, diantaranya:
- Menghindarkan sebuah negara dari imigran gelap atau illegal
- Mengelola keamanan dan kedaulatan negara tersebut
- Mengetahui alasan berkunjung ke negara tersebut
Cara membuat Visa
1. Melakukan pendaftaran dan reservasi interview yang bisa dilakukan secara online;
2. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, formulir permohonan, foto, bukti pembayaran Visa dan lain-lain;
3. Peyerahan dokumen
4. Pemberian Visa
Demikian penjelasan singkat tentang Visa semoga bermanfaat bagi anda yang hendak bepergian ke luar negeri.
Jika membutuhkan bantuan untuk mengurus Visa silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsap pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.