
Di tengah perkembangan bisnis digital, istilah PSE dan SIUPMSE semakin sering digunakan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan aktivitas usaha berbasis elektronik, tetapi memiliki fungsi, objek, dan ruang lingkup yang berbeda.
Lalu, apa perbedaannya?
PSE: Berkaitan dengan Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik, baik untuk kepentingan internal maupun publik.
Berdasarkan PP 71/2019, PSE pada prinsipnya wajib melakukan pendaftaran dan memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban ini tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya aktivitas perdagangan. Fokusnya adalah pada penyelenggaraan dan pengelolaan sistem elektronik.
Pendaftaran PSE berada dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital.
SIUPMSE: Berkaitan dengan Kegiatan Perdagangan Elektronik
Berbeda dengan PSE, SIUPMSE berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Perizinan ini ditujukan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dan diproses melalui sistem OSS, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuannya diatur dalam Permendag 19/2026 dan berada dalam lingkup Kementerian Perdagangan.
Dengan demikian, fokus SIUPMSE bukan pada sistem elektroniknya, tetapi pada aktivitas perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Apakah Perusahaan Bisa Wajib Memiliki Keduanya?
Dalam praktiknya, sebuah perusahaan e-commerce dapat memiliki dua aspek kewajiban sekaligus. Pertama, perusahaan mengoperasikan sistem elektronik sehingga perlu memenuhi ketentuan sebagai PSE.
Kedua, perusahaan menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga perlu memenuhi perizinan PMSE sesuai model bisnisnya.
Artinya, TDPSE tidak otomatis menggantikan perizinan PMSE, karena keduanya mengatur aspek yang berbeda. PSE berfokus pada sistem elektroniknya, sedangkan SIUPMSE berfokus pada kegiatan perdagangannya.
Karena itu, pelaku usaha digital perlu memahami model bisnis dan aktivitas yang dijalankan agar dapat menentukan kewajiban perizinan yang sesuai.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.