Model bisnis waralaba (franchise) telah menjadi salah satu pilihan populer di dunia usaha, khususnya bagi mereka yang ingin memulai bisnis dengan risiko lebih rendah. Melalui sistem waralaba, seseorang bisa menjalankan usaha dengan menggunakan merek, produk, dan sistem yang telah teruji dan terbukti berhasil di pasar.
Namun, untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak—baik pemberi maupun penerima waralaba—terlindungi secara hukum, perlu dibuat suatu perjanjian waralaba yang sah dan mengikat. Perjanjian ini menjadi landasan hukum operasional kerja sama bisnis antara pihak-pihak yang terlibat.
Apa Itu Perjanjian Waralaba?
Perjanjian waralaba adalah kontrak tertulis yang disepakati oleh pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Melalui perjanjian ini, franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha dengan menggunakan merek dagang, sistem operasional, serta dukungan bisnis lainnya yang dimiliki oleh franchisor.
Perjanjian waralaba wajib disampaikan kepada calon penerima waralaba paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan, agar pihak penerima memiliki cukup waktu untuk memahami isi kontrak dan mempertimbangkan secara matang sebelum menyetujuinya.
lalu apa saja yang harus ada dalam perjanjian waralaba?
Berikut ini adalah komponen-komponen penting yang harus ada dalam peranjian waralaba sesuai dengan lampiran II Permendag 71/2019:
- Nama dan alamat para pihak;
- Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan;
- Kegiatan usaha yang diperjanjikan;
- Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan;
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan;
- Batasan wilayah yang diberikan oleh pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
- Jangka waktu perjanjian waralaba;
- Tata cara pembayaran;
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
- Penetapan forum penyelesaian sengketa;
- Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba;
- Jaminan dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
- Jumlah gerai atau tempat usaha yang akan dikelola.
Memiliki perjanjian waralaba sangat penting karena dapat memberikan sejumlah manfaat strategis dan hukum bagi para pihak yang terlibat. Perjanjian ini berfungsi untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa di masa depan, memberikan perlindungan hukum dari tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak, serta menjadi panduan atau dasar hukum dalam menjalankan bisnis. Selain itu, perjanjian waralaba juga menjadi alat untuk memantau dan mengontrol apakah masing-masing pihak telah menjalankan kewajiban dan komitmen sesuai dengan yang telah disepakati.
Butuh bantuan untuk mendaftarkan merk bisnis anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.