Dalam proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), Akta Pendirian merupakan dokumen yang sangat krusial dan wajib dimiliki. Akta ini tidak hanya menjadi dasar hukum pendirian perusahaan, tetapi juga menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai izin usaha serta dokumen legal lainnya. Keberadaan akta ini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUPT).
Fungsi Akta Pendirian PT
Akta pendirian berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan yang mendokumentasikan segala informasi dasar mengenai PT yang didirikan. Tanpa dokumen ini, suatu PT tidak dapat diakui sebagai badan hukum yang sah dan tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal di Indonesia. Selain itu, akta ini juga merupakan dokumen utama yang dibutuhkan untuk:
- Mengajukan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission).
- Membuka rekening bank perusahaan.
- Mengurus perpajakan perusahaan (NPWP, PKP).
- Menjalin kontrak atau kerja sama bisnis dengan pihak lain secara sah.
- Isi yang Wajib Ada dalam Akta Pendirian PT
Menurut ketentuan dalam UUPT, akta pendirian harus memuat anggaran dasar dan informasi lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Berikut ini adalah poin-poin penting yang wajib dicantumkan:
1. Anggaran Dasar
Anggaran dasar merupakan bagian utama dari akta pendirian yang mencakup informasi mendasar mengenai struktur dan arah perusahaan. Beberapa unsur penting dalam anggaran dasar antara lain:
- Nama dan tempat kedudukan PT
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
- Jangka waktu berdirinya PT (jika ada)
- Besaran modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan
- Jumlah dan klasifikasi saham
- Hak dan kewajiban pemegang saham
- Susunan organ perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris)
- Ketentuan rapat umum pemegang saham (RUPS)
- Pembagian dividen dan pengelolaan laba
- Ketentuan perubahan anggaran dasar
2. Identitas Para Pendiri
Akta harus mencantumkan secara jelas identitas lengkap seluruh pendiri PT, baik perseorangan maupun badan hukum, yang meliputi:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Nomor identitas (KTP/Paspor/NPWP)
3. Data Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pertama
- Susunan pengurus pertama perusahaan wajib dicantumkan dalam akta. Informasi ini meliputi:
- Nama dan jabatan (Direktur Utama, Direktur, Komisaris, dll.)
- Identitas dan alamat masing-masing
- Tanggung jawab masing-masing jabatan
4. Informasi Pemegang Saham
Meskipun pemegang saham awal biasanya sama dengan pendiri, akta tetap harus mencatat pembagian saham secara rinci, termasuk:
- Jumlah saham yang dimiliki masing-masing pihak
- Nilai nominal setiap saham
- Hak-hak khusus jika ada (misalnya hak suara ganda)
5. Pemberian Kuasa oleh Pendiri
Dalam beberapa kasus, pendiri memberikan kuasa kepada pihak ketiga (biasanya notaris) untuk mengurus proses pengesahan PT hingga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian kuasa ini harus dicantumkan dalam akta pendirian.
Pengesahan dari Kemenkumham
Setelah akta pendirian ditandatangani dan dibuat dalam bentuk akta notariil, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pengesahan ini menjadikan PT tersebut sah sebagai badan hukum dan mendapatkan status legal untuk beroperasi di Indonesia.
Butuh bantuan mendirikan PT? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.