Articles > Apa Saja Yang Termasuk Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan?

Apa Saja Yang Termasuk Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan?

September 4, 2024 10:32 am published by astuti

Dengan terus berkembangnya industri pertambangan di Indonesia, terutama di sektor-sektor strategis seperti nikel dan tembaga, permintaan untuk jasa pertambangan juga meningkat. Usaha jasa pertambangan membantu perusahaan tambang menjalankan operasionalnya secara lebih efisien, terutama dalam bidang yang memerlukan keahlian khusus atau teknologi canggih.

Lalu apa saja bidang usaha yang termasuk dalam kategori usaha jasa pertambangan?

Dalam Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 telah disebutkan tentang klasifikasi bidang usaha jasa pertambangan. Bidang usaha jasa pertambangan meliputi bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, jasa konstruksi, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan dan penambangan. Bidang usaha ini merupakan standar kegiatan usaha jasa penunjang pertambangan mineral dan batubara.

Berikut ini keterangan dari masing-masing bidang usaha jasa pertambangan;

  • Penyelidikan Umum

Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. Kegiatan usaha penyeledikan umum meliputi ; Survei tinjau (reconnaissance); Remote sensing; dan Prospeksi.

  • Eksplorasi

Kegiatan Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Kegiatan usaha ekplorasi meliputi ; Manajemen eksplorasi; Penentuan posisi; Pemetaan topografi; Pemetaan geologi; Geokimia; Geofisika; Survei bawah permukaan; dll.

  • Studi kelayakan

Kegiatan Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

  • Konstruksi Pertambangan

Kegiatan usaha Konstruksi pertambangan adaiah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, jalan, jembatan, pelabuhan termasuk pengendalian dampak lingkungan. Kegiatan usaha konstruksi pertambangan meliputi ; Penerowongan (tunneling); Penyemenan tambang bawah tanah; Penyanggaan tambang bawah tanah; Shaft sinking; dll.

  • Pengangkutan

Kegiatan Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.

  • Lingkungan pertambangan

Kegiatan usaha Lingkungan pertambangan meliputi keguatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan terkait kualiatas air, udara, pengelolaan tanah, upaya pengendalian erosi dan sedimentasi termasuk menilai persyaratan hukum pelaku usaha terkait lingkungan pertambangan.

  • Reklamasi dan pasca tambang

Kegiatan usaha reklamasi dan pascatambang adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya dan fungsi sosial munurut konsisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

  • Keselamatan Pertambangan

Kegiatan usaha ini untuk memastikan beroperasinya kegiatan pertambangan harus mampu menciptakan suasana kerja yang sehat dan menjalankan prosedur keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan usaha keselamatan pertambangan meliputi; Pemeriksaan dan pengujian teknik; dan audit keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.

  • Penambangan

Kegiatan usaha Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya. Kegiatan usaha penambangan meliputi kegiatan; Pembukaan lahan; Pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup dengan didahului peledakan; Penggalian mineral (mineral getting); dll.

Untuk dapat beroperasi, perusahaan yang menyediakan jasa pertambangan harus mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan jasa usaha pertambangan merupakan kegiatan usaha dengan risiko tinggi sehingga perizinan berusaha yang harus dimiiki berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin. Izin yang dimaksud yaitu Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). IUJP ini memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar tertentu dalam menyediakan layanan yang aman, efektif, dan berkelanjutan. Proses pengajuan IUJP dilakukan secara online melalui sistem OSS.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More