Articles > Apa Yang Dimaksud dengan HAKI?

Apa Yang Dimaksud dengan HAKI?

November 21, 2022 2:45 am published by astuti

Sumber foto pixabay.com

HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang timbul karena kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia. Hak eksklusif itu mencakup pada bidang teknologi, ilmu pengetahuan, ataupun seni dan sastra. Hak kepemilikan bukan terhadap barangnya melainkan pada ide dan gagasannya.

Jenis – Jenis HAKI

  • Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu (mengumumkan atau memperbanyak) dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2016 tentang Hak Cipta.

  • Paten

Paten ialah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik (invensi) dibidang teknologi. Maka yang jadi objek pengaturanya ialah suatu invensi yang dapat diterapkan dalam industri. Mengenai paten ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten.

  • Merek

Merek ialah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk menggunakan tanda sebagai mereknya atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek terbagi atas tiga macam yaitu merek dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  • Indikasi geografis

Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukan daerah asal barang atau jasa karena faktor geografis, termasuk alam atau faktor manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan ciri atau kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi geografis diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

  • Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis, maupun nilai ekonomi kerena berguna dalam kegiatan usaha , dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dengan masa perlindungan tanpa batas. Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia dagang. Objek pengaturan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui masyarakat umum.

  • Desain Industri

Desain industri adalah kreasi yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetik dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, atau komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain industri memiliki ciri-ciri pokok yaitu kemampuannya untuk digunakan secara berulang-ulang dalam kegiatan produksi dan mengandung estetika produk. Desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 31tahun 2000 tentang Desain Industri.

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah produk jadi atau setangah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sementara itu hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atau hasil kreasinya untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2000 tentang desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Perlindungan terhadap HAKI sangat penting dan memiliki berbagai manfaat. Misal bagi seorang seorang penemu (inventor)  menjamin kepastian hukum dari kerugian akibat pemalsuan atau kecurangan pihak lain. Kemudian bagi dunia usaha, perlindungan terhadap HAKI adalah adanya perlidungan dari pemalsuan atau penyalahgunaan karya intelektual.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang HAKI dan cara untuk mengajukannya silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima  kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More