Dengan jumlah populasi penduduk yang besar, Indonesia menjadi salah satu negara yang strategis sebagai target pemasaran perusahaan-perusahaan asing. Untuk mengembangkan bisnisnya, perusahaan asing dapat membuka kantor perwakilannya di Indonesia. Perusahaan asing yang telah membuka kantor perwakilannya di Indonesia salah satunya Tik-tok, google, dan SM Entertainment yang dikenal sebagai salah satu perusahaan agensi hiburan di Korea Selatan.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau Representative office merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis kantor perwakilan di Indonesia terdiri dari 4 macam, diantaranya:
- Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing,
- Kantor perwakilan perusahaan asing
- Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing,
- Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia diatur dalam Peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Dalam aturan tersebut, sebuah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing memiliki batasan dalam kegiatannya diantaranya;
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya.
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau negara lain dan Indonesia.
- Berlokasi di gedung perkantoran di Ibukota Provinsi.
- Tidak mencari suatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan suatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
- Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Untuk mendirikan KPPA harus mengurus izin usaha melalui layanan OSS-RBA. KPPA dikategorikan sebagai usaha dengan skala resiko rendah, jadi hanya memerlukan NIB saja dalam perizinannya yang bisa diurus melalui laman oss.go.id. Lalu apakah ada ketentuan jumlah minimum modal untuk mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia?. Mengutip dari laman resmi OSS disebutkan bahwa tidak ada pengaturan modal maupun nilai investasi bagi Kantor Perwakilan.
Butuh bantuan untuk membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.