Articles > Apakah Gudang Usaha Ritel Wajib Memiliki Tanda Daftar Gudang?

Apakah Gudang Usaha Ritel Wajib Memiliki Tanda Daftar Gudang?

July 15, 2024 8:06 am published by astuti

Bisnis ritel merupakan mata rantai yang paling terakhir dalam rantai pasokan yang terjadi di antara pihak produsen dan juga pihak konsumen. Oleh karena itu, keberadaan bisnis ritel sangat membantu masyarakat dalam menediakan barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan minuman hingga barang-barang mewah. Biasanya, perusahaan yang bergerak di bidang retail akan bekerjasama dengan berbagai pemilik bisnis lain. Tujuan utamanya yaitu agar perusahaan tersebut bisa menyuplai produk atau barang-barang retail.

Agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik, pengusaha ritel harus memastikan ketersediaan stok yang cukup untuk memenuhi permintaan pelanggan tanpa berlebihan yang dapat menyebabkan pemborosan. Oleh karena itu, perusahaan ritel  harus memiliki persediaan barang atau stok baeang yang cukup. Persediaan barang tersebut biasanya disimpan atau membutuhkan ruang penyimpanan dengan kapasitas yang cukup memadai atau dengan kata lain gudang. Gudang membantu dalam pengelolaan stok dengan sistem manajemen persediaan yang efisien, memastikan barang selalu tersedia saat dibutuhkan.

Keberadaan gudang memiliki aturan sendiri yaitu dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Berdasarkan peraturan tersebut, gudang didefinisikan sebagai suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan untuk tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang menggunakan gudang baik untuk tempat penyimpanan barang sendiri atau disewakan kepada orang lain harus memiliki memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pemilik gudang untuk tidak perlu mengurus TDG dengan kategori berikut;

  1. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat
  2. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan kepabeanan, dan
  3. Gudang yang melekat pada usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran atau gudang yang melekat dengan tempat produksi.

Berdasarkan hal demikian, artinya gudang yang digunakan dalam bisnis ritel merupakan gudang yang melekat dan tidak terpisahkan kegiatan tersebut tidak wajib mengurus TDP.

 

Butuh  konsultasi bisnis, pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More