Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara. Sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara dan keempat terbesar di dunia, dengan lebih dari 270 juta jiwa, ini berarti Indonesia menjadi pasar konsumen yang sangat luas. Maka tidak heran jika banyak perusahaan asing membuka kantor perwailannya di Indonesia atau yang dikenal dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
Dengan membuka kantor perwakilaan perusahaannya, mereka bisa lebih mudah mempelajari kebutuhan dan preferensi konsumen lokal. Kantor perwakilan memungkinkan perusahaan asing membangun hubungan dengan pemerintah, mitra bisnis, dan pelanggan potensial di Indonesia. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan memudahkan kolaborasi bisnis.
Pemerintah Indonesia juga terus berusaha untuk menarik investasi asing melalui berbagai kebijakan, insentif, dan reformasi regulasi. Ini termasuk program infrastruktur besar-besaran dan inisiatif untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia.
Menurut peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usahaharus menyususn Laporan Kegiatan Modal (LKPM) secara berkala yang disampaikan kepada Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Laporan LKPM berisi laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi. Lalu, apakah KPPA juga harus membuat laporan LKPM?
KPPA didirikan oleh perusahaan asing di luar Indonesia untuk mengelola kepentingan perusahaan dan afiliasinya di Indonesia. kegiatan KPPA juga dibatasi hanya boleh melakukan kegiatan administrative dan tidak boleh melakukan kegiatan komersil. Karena hanya menjalankan kegiatan administrative untuk kepentingan perusahaan induknya di luar negeri maka KPPA tidak diwajibkan untuk menyusun LKPM.
Untuk pengawasan kegiatannya di Indonesia, KPPA harus menyampaiakan laporan kegiatannya secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali. Laporan kegiatan KPPA ini dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Oleh karena itu, setiap kantor perwaakilan harus sudah punya akses dan mendaftarkan kantornya melaluis ke layanan sistem OSS.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.