Saat usaha mulai berkembang dan membutuhkan modal besar, kepercayaan lebih tinggi dari mitra bisnis, atau ingin melindungi aset pribadi, banyak pengusaha kemudian memilih untuk mengubah CV menjadi PT.
Mengubah CV (Commanditaire Vennootschap) menjadi PT (Perseroan Terbatas) menawarkan beberapa strategi keuntungan, terutama bagi bisnis yang ingin berkembang lebih besar dan lebih profesional.
Perbedaan mendasar antara CV dengan PT adalah pada status badan hukumnya. CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggung jawab dari para sekutu pengurus adalah sampai kepada harta pribadinya. Berbeda dengan PT yang merupakan perseoran berbadan hukum dan tanggung jawabnya terbatas.
CV dapat diubah menjadi PT (Perseroan Terbatas) untuk mengubah status perusahaan menjadi badan hukum. Perubahan ini memungkinkan dilakukan jika usaha yang dijalankan berkembang pesat. Lalu, apakah CV harus dibubarkan jika ingin diubah menjadi PT?
Perubahan CV menjadi PT dilakukan melalui notaris tanpa harus membubarkan CV terlebih dahulu. Perubahan CV menjadi PT berarti akan mengubah status perusahaan yang semula tidak berbadan hukum menjadi berbadan hukum yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disesuaikan, seperti:
Menyelesaikan perikatan dengan pihak ketiga, seperti konsumen atau mitra bisnis
- Menyesuaikan anggaran dasar (AD) CV
- Mendapatkan persetujuan dari seluruh sekutu CV
- Menilai aset CV
- Menytakan pengikutserta perbuatan hukum CV ke PT dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama PT
Proses perubahan ini juga harus dilakukan dengan melakukan perubahan dan penyesuaian anggaran dasar, karena pada anggaran CV tidak ada ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, sedangkan anggaran dasar PT terdapat ketentuan modal dasar.
Pendirian PT dilakukan dengan membuat akta pendirian yang dilakukan melalui notaris. Kemudian para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- alamat lengkap perusahaan
Mau mengubah CV menjadi PT dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.