Articles > Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat? Baca Dulu Penjelasan Berikut

Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat? Baca Dulu Penjelasan Berikut

December 22, 2023 4:26 am published by astuti

Alamat perusahaan merupakan lokasi fisik di mana operasi bisnis dilakukan atau kantor pusat perusahaan berada. Alamat ini mencakup nama jalan, nomor gedung, nama kota atau kawasan, kode pos, dan negara di mana perusahaan tersebut terdaftar atau beroperasi secara resmi. Ini menjadi identifikasi penting untuk keperluan komunikasi, pengiriman barang, kepatuhan hukum, dan representasi resmi perusahaan. Alamat yang jelas dan terverifikasi memberikan identitas resmi kepada perusahaan. Hal ini membantu dalam membangun kepercayaan dengan pelanggan, mitra bisnis, dan pihak lainnya.

Bagi perusahaan, alamat bukan hanya sebagai informasi fisik, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek bisnis dan pengurusan legalitas perusahaan. Alamat perusahaan dibutuhkan dalam akta pendirian dan mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS. Saat mendaftarkan melalui sistem OSS, pelaku usaha harus melengkapi identitas badan usahanya salah satunya alamat perusahaan. Nomor Induk Berusaha (NIB) akan terbit setelah semua informasi yang diperlukan telah disisi dengan benar dan tepat. NIB adalah identitas pelaku usaha juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Import (API), dan hak akses kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan terbitnya NIB maka pelaku usaha sudah memiliki legalitas usaha dan dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam perjalanan kegiatan usahanya, ada kalanya pelaku usaha mengganti atau pindah alamat perusahaan. Hal ini biasanya terjadi pada perusahaan yang belum memiliki lokasi usaha sendiri. Jika perusahaan pindah lokasi usaha, bagaimana dengan NIB yang sudah terbit? Apakah juga perlu diganti?

Jika terjadi hal demikian maka NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat. Untuk mengganti alamat perusahaan, pelaku usaha dapat merubah data melalui sistem OSS dengan langkah berikut;

  • masuk ke laman https://oss.go.id/
  • masukkan username dan password,
  • kemudian klik menu ‘Perizinan Berusaha’
  • klik submenu ‘Perubahan’.

Selain alamat perusahaan, data pelaku usaha yang masih dapat dilakukan perubahan antara lain;

  1. perubahan data jenis produk/jasa dan kapasitas;
  2. penyesuaian akses kepabeanan;
  3. penyesuaian angka pengenal importir;
  4. penyesuaian data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan; dan
  5. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Bingung mengurus perubahan data usaha anda atau mengurus perizinan usaha? Konsultasikan dulu ke Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More