Salah satu kewajiban pelaku usaha yaitu memenuhi persyaratan dasar kewajiban berusaha berupa persetujuan lingkungan. Biasanya Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:
- Analisis dampak lingkungan (Amdal),
- Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Namun terdapat pengecualian bagi pelaku usaha yang membangun usahanya di kawasan industri. Untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air, pemerintah memberikan kemudahan perizinan berusaha terkait izin lingkungan di kawasan industri. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Perusahaan yang membangun usahanya di dalam kawasan industri, tak perlu menyusun izin lingkungan. Sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sementara Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL merupakan upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Penyusunan dokumen RKL dan RPL dilakukan oleh perusahaan industri dan harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri. Selanjutnya, pemantauan terhadap aktivitas kegiatan usaha dari perusahaan industri dilakukan oleh pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan. Sementara itu, perusahaan industri melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan RKL-RPL rinci, serta pelaporan pelaksanaan RKL-RPL rinci kepada pengelola kawasan.
Adapun tata cara penyusunan RKL – RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 1 Tahun 2020.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha berbasis risiko? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.