Articles > Apakah Pengangkatan Kembali Direksi Harus Dicatatkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Apakah Pengangkatan Kembali Direksi Harus Dicatatkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

February 7, 2024 6:09 am published by astuti

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Organ perusahaan yang berwenang atau bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan adalah Direksi. Direksi juga adalah pihak yang memiliki wewenang untuk pengambilan keputusan atas nama perusahaan. adapun direksi yang diangkat harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU PT, yaitu :

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

  1. dinyatakan pailit;
  2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Dalam pasal 94 ayat (3) dan pasal 111 ayat (3) UU PT disebutkan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Selanjutnya dalam penjelasan 94 ayat (3) diterangkan maksud dari jangka waktu tertentu yaitu apabila jangka waktu anggota direksi berakhir maka ia tidak bisa meneruskan jabatannya, kecuali jika diangkat kembali dengan RUPS. Berdasarkan aturan tersebut,  anggota direksi dan dewan komisaris dapat diangkat kembali jika masa jabatannya telah habis.

Pengangkatan Kembali Direksi melalui RUPS termasuk perubahan data perseroan yang wajib diberitahukan kepada menteri untuk dicatatkan dalam daftar perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Berdasarkan aturan tersebut, pengangkatan kembali direksi melalui RUPS harus diberitahukan kepada Menteri Huum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.

 

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More