Articles > Apakah Pengumuman Publik Dalam Proses Akuisisi Wajib Dilakukan? Berikut Penjelasannya….

Apakah Pengumuman Publik Dalam Proses Akuisisi Wajib Dilakukan? Berikut Penjelasannya….

May 27, 2024 5:51 am published by astuti

Dalam dunia bisnis, adalah hal yang lazim saat sebuah perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain atau yang dikenal dengan istilah akuisisi. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Akuisisi dapat menjadi salah satu strategi perusahaan dalam menghadapi dunia bisnis yang dinamis dan kompetitif. Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan akuisisi seperti;

  • Pertumbuhan: Akuisisi dapat menjadi cara yang cepat untuk memperluas bisnis dan meningkatkan pangsa pasar.
  • Akses ke Teknologi atau Keterampilan: Perusahaan bisa mengakuisisi perusahaan lain untuk mendapatkan akses ke teknologi baru atau keterampilan yang mereka butuhkan.
  • Sinergi: Dengan menggabungkan dua perusahaan, mereka bisa menciptakan sinergi yang memungkinkan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya.
  • Ekspansi Geografis: Akuisisi dapat membantu perusahaan memasuki pasar baru secara geografis.

Terdapat dua cara pengambilalihan atau akuisisi seperti yang disebutkan pada pasal 125 UU PT yaitu; pertama, pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan. Kedua; pengambilalihan langsung dari pemegang saham.

Dalam proses pengambilalihan atau akuisisi, salah satu hal yang harus dilakukan oleh direksi PT yang mengambil alih adalah melakukan pengumuman publik mengenai hal tersebut. Direksi mengumumkan hasil akuisisi dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya akuisisi.

Pengumuman mengenai hasil Akuisisi melalui surat kabar bisa menjadi bagian dari strategi komunikasi yang lebih luas yang dirancang untuk mengelola dampak dan persepsi terkait dengan akuisisi. Selain itu berikut ini beberapa alasan akuisisi harus diumumkan melalui surat kabar atau media massa;

  •  Pengumuman melalui surat kabar memberikan tingkat transparansi kepada publik, investor, dan pemangku kepentingan lainnya tentang perubahan kepemilikan dan arah strategis perusahaan.
  • Pengumuman melalui surat kabar dapat memengaruhi pasar keuangan dan perilaku investor, sehingga penting untuk memastikan informasi yang akurat dan lengkap.
  • Pengumuman melalui surat kabar dapat digunakan sebagai alat untuk memperkuat reputasi dan citra perusahaan di mata publik dan industri.
  • Selain publik, pengumuman melalui surat kabar juga dapat menjadi cara untuk mengkomunikasikan akuisisi kepada karyawan, pelanggan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
  • Dengan mengumumkan secara resmi melalui surat kabar, perusahaan dapat menghindari spekulasi dan rumor yang tidak diinginkan terkait dengan transaksi tersebut.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More