Articles > Apakah Penurunan Modal PT Harus Dilaporkan Kepada Menteri?

Apakah Penurunan Modal PT Harus Dilaporkan Kepada Menteri?

February 6, 2025 1:56 pm published by astuti

 

Modal dasar PT merupakan seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebutkan dalam anggaran dasar (PT). Seiring berjalannya aktivitas PT, modal tentunya dapat berkurang atau bertambah sesuai kegiatan dan kebutuhan PT itu sendiri.

Penurunan modal suatu Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu perubahan signifikan dalam struktur perusahaan yang perlu dilakukan dengan cermat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah penurunan modal PT harus diberitahukan kepada Menteri?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham.

Penurunan modal PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan peraturan pelaksananya. Pasal 44 UU PT menyatakan bahwa penurunan modal harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menjaga kepentingan kreditur.

Pengurangan modal PT sebelumnya harus dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (“RUPS”) dengan mengubah AD. Adapun keputusan RUPS untuk pengurangan modal perseroan dianggap sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan AD sesuai ketentuan dalam UU PT dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja dan/atau AD.

Penyelenggaraan RUPS harus memenuhi ketentuan kuorum yaitu paling sedikit 2/3 dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPS dinyatakan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam AD.

Setelah dicapainya keputusan RUPS untuk mengurangi modal PT, direksi wajib memberitahukan keputusan tersebut kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Kemudian, Pasal 46 UU PT mengatur bahwa “Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri”. Maka mengacu pada ketentuan tersebut, maka keabsahan pengurangan modal PT harus mendapat persetujuan Menkumham.

Mengapa Harus Diberitahukan kepada Menteri?

Penurunan modal PT memiliki implikasi hukum dan bisnis yang signifikan, termasuk:

Perlindungan Kreditur: Penurunan modal dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya.

  • Transparansi: Pelaporan kepada Menteri Hukum dan HAM memastikan bahwa perubahan dalam struktur perusahaan terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
  • Legalitas: Persetujuan dari Menteri memberikan kepastian hukum atas perubahan anggaran dasar perusahaan.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More