Setiap perusahaan pasti memiliki alamat domisili, termasuk perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Domisili diperlukan dalam mengurus dokumen legalitas usaha. Pemilihan domisili PT yang tepat memiliki beberapa kegunaan. Domisili yang tepat diperlukan untuk memenuhi persyaratan hukum dalam pendirian dan operasional perusahaan. Domisili yang jelas memungkinkan pihak berwenang dan pihak ketiga untuk menghubungi perusahaan dengan mudah untuk keperluan resmi, seperti surat-menyurat, pemberitahuan hukum, dan komunikasi lainnya. Domisili yang terdaftar di lokasi yang sesuai dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan perusahaan di mata pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis.Dengan demikian, domisili perseroan terbatas tidak hanya merupakan persyaratan hukum, tetapi juga penting untuk menjaga kelancaran operasional dan reputasi perusahaan.
Adapun tentang domisili perseroan telah diatur dalam UU PT, dalam pasal 17 disebutkan bahwa domisili merupakan tempat kedudukan perseroan di daerah kota atau kabupaten yang wajib ditentukan dalam anggaran dasar. Selanjutnya, pada ayat (2) menjelaskan bahwa domisili tersebut merupakan kantor pusat perseroan.
Seiring berjalannya bisnis perseroan, adakalanya perusahaan mengganti domisili /tempat kedudukan perseroan. Apabila terjadi perubahan tempat kedudukan PT maka harus dilakukan perubahan pada anggaran dasar PT karena domisili menjadi salah satu elemen yang dimuat dalam anggaran dasar PT. Perubahan tempat kedudukan perseroan merupakan salah satu perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapat persetujuan menteri.
Perubahan pada anggaran dasar PT harus dilakukan melalui akta notaris dalam Bahasa Indonesia paling lambat 30 hari sejak ditetapkannya perubahan oleh RUPS. Pengajuan permohonan perubahan atas Anggaran Dasar PT kepada menteri harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, maka pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan.
Permohonan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengisi format perubahan dan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan AD yang telah lengkap serta mengunggah dokumen perubahan AD PT.
Mau urus perubahan pada PT dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.