Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak di Indonesia yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Sebelumnya, perusahaan yang memiliki lebih dari satu tempat usaha diwajibkan memiliki NPWP Pusat untuk kantor utama dan NPWP Cabang untuk setiap kantor cabang. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan perpajakan, aturan ini mengalami perubahan yang signifikan.
Perubahan Aturan NPWP untuk Perusahaan Cabang
Dalam kebijakan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023, konsep penggunaan NPWP mengalami transformasi. Kini, Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas bagi tempat usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan perusahaan.
NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang terkait langsung dengan NPWP, sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.
Konsep “Satu NPWP untuk Satu Entitas”
Dengan perubahan ini, pemerintah mengadopsi konsep Satu NPWP untuk Satu Entitas, yang berarti:
1. Perusahaan hanya memiliki satu NPWP (NPWP Pusat), terlepas dari jumlah cabang yang dimiliki.
2. Pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya menggunakan NPWP Pusat, bukan NPWP Cabang.
3. Cabang tidak perlu lagi memiliki NPWP sendiri, tetapi cukup menggunakan NITKU sebagai identitas tempat usaha.
Dampak dan Manfaat bagi Perusahaan
Perubahan ini memberikan berbagai manfaat bagi dunia usaha, seperti:
Administrasi yang lebih sederhana: Perusahaan tidak perlu mengurus banyak NPWP untuk setiap cabang.
Pelaporan pajak yang lebih efisien: Semua transaksi pajak dipusatkan pada NPWP Pusat, mengurangi kompleksitas pelaporan.
Transparansi dan kepatuhan pajak lebih baik: Sistem ini memudahkan pengawasan dan kepatuhan pajak oleh otoritas perpajakan.
Dengan adanya PMK 136/PMK.03/2023, perusahaan cabang tidak lagi diwajibkan memiliki NPWP sendiri. Sebagai gantinya, mereka harus menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha, sementara pelaporan pajak tetap dilakukan dengan NPWP Pusat.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.