Permintaan pada produk pangan olahan semakin tinggi seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat. Hal ini karena masyarakat modern menginginkan kemudahan, kepraktisan, dan variasi yang bisa ditawarkan produk pangan olahan. Produk pangan olahan juga memiliki masa simpan yang lebih lama karena dikemas sedemikian rupa agar produk terjaga dan tidak rusak. Kemasan pada produk pangan olahan harus mencantumkan label pangan olahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Label Pangan Olahan paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- nama produk;
- daftar bahan yang digunakan;
- berat bersih atau isi bersih;
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
- halal bagi yang dipersyaratkan;
- tanggal dan kode produksi;
- keterangan kedaluwarsa;
- nomor izin edar; dan
- asal usul bahan Pangan tertentu.
Salah satu yang harus ada pada label pangan olahan yaitu label halal. lalu bagaimana dengan produk pangan olahan import?
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label. Namun ketentuan tersebut tidak dengan jelas menyebutkan apakah produk pangan olahan import harus mencantumkan label halal atau tidak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa produk (dalam hal ini makanan atau obat) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun sertifikasi halal produk impor ini dikecualikan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Sebagai gantinya, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk. Keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan. Pencantuman keterangan tidak halal pada produk pangan olahan harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.