Kegiatan penanaman memegang peran penting dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia. sebagai bentuk pengawasan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, pemerintah mewajibkan pelaku usaha dengan kriteria tertentu penyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilakukan pada periode tertentu. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Kewajiban mengenai pelaporan LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam pasal 5 huruf C disebutnya bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. Waktu penyampaian LKPM ditentukan berdasarkan skala usaha.
baca juga : Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
baca juga : Begini Cara Menyampaikan Laporan LKPM Secara Online Melalui OSS
Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa laporan LKPM diwajibkan untuk setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha seperti CV dan PT. Hal ini berarti berlaku juga untuk PT Perorangan. Seperti diketahui bahwa PT Perorangan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Adapun kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) yang dimaksud terdiri dari kriteria modal atau penghasilan tahunan, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berdasarkan Ketentuan PP No.7/2021 maka kriteria skala usaha untuk PT Perorangan yaitu;
1. modal usaha yang digunakan untuk pendirian atau pendaftaran usaha adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak sampai 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. hasil penjualan tahunan sebagai berikut:
- Usaha mikro memiliki penjualan tahunan paling banyak sampai 2 miliar rupiah.
- Usaha kecil memiliki penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 15 miliar rupiah.
Sementara itu dalam ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021 terdapat kriteria pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan LKPM yaitu;
- Pelaku usaha mikro (dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar); dan
- Perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Berdasarkan hal tersebut maka hanya PT perorangan dengan kriiteria skala usaha kecil yang diwajibkan menyamaikan laporan LKPM, sementara PT Perorangan dengan skala mikro tidak diwajibkan.
Laporan LKPM dilakukan secara online melalui laman OSS berbasis risiko sehingga mempermudah pelaku usaha untuk menyampaiakan laporan realisasi investasi tersebut. Mengenai waktu penyampaian LKPM dilakukan berdasarkan skala usaha dengan ketentuan berikut;
- Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
- Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
Butuh bantuan untuk menyampaikan LKPM usaha anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.