Investasi adalah salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Dengan meningkatnya investasi, produksi barang dan jasa dapat meningkat. Ini meningkatkan output ekonomi secara keseluruhan dan membantu dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Investasi yang stabil dan berkelanjutan membantu menciptakan stabilitas ekonomi. Hal ini karena investasi cenderung menghasilkan peningkatan produksi dan pendapatan yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor ekonomi yang mungkin tidak stabil. Dengan kata lain, investasi dapat berdampak signifikan terhadap terhadap produktivitas, lapangan kerja, dan daya saing perekonomian.
Karena hal ini lah, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkai transparansi kegiatan investasi yang dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal tersebut bertujuan sebagai alat pengawasan dan transparansi dalam investasi.
Sebagaimana kita tahu, bahwa pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kini dikenal entitas baru dalam badan usaha. entitas baru yang dimaksud adalah PT Perorangan.
PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Adapun kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) yang dimaksud terdiri dari kriteria modal atau penghasilan tahunan, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Terkait dengan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM juga dikenakan pada PT Perorangan. Merujuk Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM 5/2021 bahwa setiap pelaku usaha menyampaikan LKPM dan dilakukan melalui sistem OSS.
Laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM disampaikan kepada BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan KPBPB.
Selanjutnya, menurut Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021, dituturkan bahwaLKPM wajib disampaikan oleh para pelaku usaha dengan ketentuan:
- Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
- Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
Lalu terdapat kriteria pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan LKPM, yaitu meliputi ;
- Pelaku usaha mikro (dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar); dan
- Perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Berdasarkan point-point tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Perorangan sebagai badan hukum yang diperuntukan untuk usaha kecil dan menengah wajib melakukan penyampaian LKPM.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.