Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan efisiensi biaya, banyak perusahaan kini mulai memanfaatkan virtual office sebagai solusi domisili usaha. Virtual office memungkinkan perusahaan untuk memiliki alamat resmi tanpa harus menempati kantor secara fisik. Hal ini tentu sangat menarik, terutama bagi perusahaan rintisan dan pelaku usaha yang baru memulai.
Namun bagaimana dengan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)? Apakah entitas bisnis yang modalnya berasal dari luar negeri ini diperbolehkan menggunakan virtual office sebagai alamat legal perusahaannya di Indonesia?
Apa Itu Virtual Office?
Virtual office adalah layanan penyedia alamat kantor resmi yang dapat digunakan oleh perusahaan sebagai domisili usaha tanpa keharusan memiliki ruang fisik di lokasi tersebut. Layanan ini biasanya juga mencakup:
- Resepsionis
- Penanganan surat-menyurat
- Ruang rapat yang bisa digunakan sesuai kebutuhan
- Layanan telepon bisnis
Dengan konsep ini, seluruh kegiatan operasional dilakukan secara daring (online), mulai dari komunikasi, pengelolaan dokumen, hingga pertemuan dengan klien atau mitra bisnis.
Selama alamat virtual office tercantum secara sah dalam dokumen perusahaan—seperti akta pendirian, NPWP, NIB, dan izin-izin lainnya—dan memenuhi ketentuan administratif dari instansi terkait, penggunaannya dianggap sah secara hukum.
Aturan Domisili Usaha di Indonesia
Setiap badan usaha, termasuk PT PMA, wajib memiliki domisili yang jelas dan sah menurut hukum Indonesia. Dalam hal ini, ketentuan penggunaan virtual office sebagai alamat domisili usaha tunduk pada kebijakan pemerintah daerah setempat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan virtual office diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
- Tidak mengubah fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha tetap.
- Tidak menggunakan bahu jalan atau fasilitas umum untuk kegiatan usaha.
- Tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, kebisingan, atau gangguan lain yang melebihi ambang batas wajar di lingkungan permukiman.
PT PMA dan Virtual Office: Apa Kata Regulasi?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, PT PMA hanya diperbolehkan menjalankan usahanya dalam skala besar dan memenuhi ketentuan sektor usaha yang dibuka bagi investasi asing.
Namun, Perpres tersebut tidak secara eksplisit melarang penggunaan virtual office sebagai alamat domisili PT PMA. Artinya, selama sektor usaha yang dijalankan PT PMA tidak termasuk dalam kategori yang mensyaratkan kantor fisik, maka penggunaan virtual office masih dimungkinkan.
Perlu diperhatikan, beberapa sektor usaha memang tidak memperbolehkan penggunaan virtual office, di antaranya:
- Sektor keuangan: seperti perbankan, fintech, dan asuransi.
- Sektor pendidikan: sekolah formal, pelatihan bersertifikat, dan lembaga pendidikan.
- Sektor industri manufaktur: karena membutuhkan fasilitas produksi fisik.
Jika PT PMA Anda bergerak di luar sektor-sektor tersebut dan hanya menjalankan kegiatan yang bersifat administratif, konsultasi, atau layanan digital, maka penggunaan virtual office dapat dipertimbangkan—selama tidak bertentangan dengan peraturan dari OSS, BKPM, dan pemda setempat.
Butuh bantuan mendirikan PT PMA? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.