Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pangan olahan tidak hanya dijual secara langsung kepada konsumen melainkan juga dilakukan secara online. Dengan memanfaatkan teknologi dan adanya jasa ekspedisi, jangkauan dari produk olahan pangan bisa semakin luas. Selain itu penggunaan aplikasi pesan-antar makanan secara online semakin mempermudah masyarakat untuk membeli makanan dari rumah. Hal ini menjadikan bisnis olahan pangan semakin diminati terutama di skala UMKM.
Di sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (UU Pangan) disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperjual belikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
baca juga : Nomor Izin P-IRT dan Prosedur Pengajuannya
baca juga : Izin Edar BPOM
Izin edar merupakan bentuk persetujuan resmi yang diberikan oleh Badan pengawas Obat dan makanan (BPOM) untuk memperbolehkan suatu produk diperjual belikan di wilayah Indoesia. Selain izin edar yang diterbitkan oleh badan POM, ada juga izin berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Peraturan izin edar ini berlaku bagi pangan olahan baik yang dijual secara offline maupun online.
Namun, apakah semua produk pangan olahan yang dijual secara online harus memiliki izin edar?
Ternyata tidak semua produk pangan olahan wajib memiliki iziin edar, terdapat pegecualian bagi produk pangan olahan dari kewajiban memiliki izin edar dari badan POM, yaitu dengan kriteria berikut;
- Mempunyai masa simpan/kadaluarsa kurang dari 7 hari (dibuktikan dengan mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasan),
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir,
- Dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, dan
- Pangan olahan siap saji.
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan diatas, jika produk olahan pangan yang Anda jual baik secara offline maupun online tidak termasuk kedalam kriteria diatas maka wajib memiliki izin edar. Salah satu contoh produk olahan pangan yang banyak beredar di pasar Indonesia yaitu pangan olahan beku (frozen food) dan makanan siap saji.
Frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanan rantai distribusi dan peyimpanannya, contohnya seperti eskrim. Jenis pangan olahan beku ini wajib memiliki izin edar BPOM.
Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi sesuai pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar baik dari badan POM maupun dari pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan makanan siap saji yang disimpan pada suhu beku dengan masa simpan 7 hari dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari BPOM.
Butuh bantuan untuk mengurus izin edar? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.