Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan sesuai syariat Islam. Sertifikat halal diberikan terhadap produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses halal.
Adapun produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal terdiri dari tiga kelompok. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku bahan, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Berdasarkan pengelompokkan itu berarti produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi jaminan produk halal, pemerintah Indonesia melalui BPJHP memberlakukan kewajiban sertifikat halal secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada 17 Oktober 2019, dimana diberlakukan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman serta hasil dan jasa sembelihan.
Baca juga : Sertifikat Halal
Untuk tahap kedua kewajiban sertifikat halal dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Produk obat-obatan meliputi : obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras kecuali psikotoprika. Kemudian produk kosmetik meliputi : produk kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetika.
Lalu kewajiban sertifikat halal bagi produk barang gunaan meliputi : barang gunaan kategori sedang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, perbekalan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis dan perlengkapan kantor, barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko A, barang gunaan kategori kelas risiko B, dan barang gunaan kategori alat kesehatan kelas risiko C.
Pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal bagi produknya, berarti memastikan bahwa produk yang dibuatnya telah terjamin kehalalannya baik dari bahan baku maupun prosesnya. Produk yang telah memiliki sertifikat halal berhak menempelkan label halal pada kemasan. Keberadaan label halal pada kemasan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk tersebut.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikat halal tahap pertama berakhir pada 17 Oktober 2024. Hal ini berarti pelaku usaha yang memproduksi barang berupa produk makanan, minuman serta hasil dan jasa sembelihan harus sudah bersetifikat halal sebelum batas akhir tersebut. Jika pelaku usaha belum mengurus sertifikat halal sampai batas akhir kewajiban sertifikat halal tersebut, maka akan ada sanksi yang dikenakan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari pasaran.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.