Salah satu hal penting dalam menjalankan sebuah usaha adalah pemilihan lokasi usaha. Bahkan, salah satu persyaratan dasar untuk memulai kegiatan usaha adalah mengurus perizinan terkait lokasi. Izin Lokasi diterbitkan berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai tanah sebagai syarat terbitnya Izin Usaha berdasarkan Komitmen.
Tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin lokasi, pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana atau sudah menguasai atau memiliki prasarana (memiliki atas hak) untuk kegiatan berusahanya, maka tidak memerlukan izin lokasi, contoh: usaha bisnis online, pedagang retail, usaha yang berlokasi di pusat keg.komersial, dan seterusnya.
Untuk diketahui sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) disahkan, kini izin lokasi diganti namanya menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.
Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian. Selanjutnya, Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.
Pelaksanaan KKPR dilakukan melalui sistem OSS. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) diberikan berdasarkan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR) atau biasa disebut dengan zonasi. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) berlaku Selama 3 (Tiga) tahun sejak diterbitkan.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha berbasis risiko? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.