Setiap konsumen pasti ingin memastikan bahwa barang yang dibeli telah terjamin kualitas dan keamanannya. Maka tidak jarang, konsumen memastikannya dengan melihat label tentang standar produk yang tertera dalam kemasan. Pada produk-produk yag beredar di pasaran Indonesia biasanya sering kita jumpai adanya label SNI dalam kemasannya. SNI atau kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia untuk menjamin mutu, keamanan, dan kinerja produk atau jasa. SNI ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.
SNI memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Memberikan jaminan kelayakan produk
- Melindungi hak dan kewajiban pelaku usaha dalam produksi dan pemasaran produk
- Memberikan nilai tambah di mata konsumen
Berdasarkan ketentuan, terdapat 2 sistem dalam pemberlakuan SNI yaitu pemberlakukan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI secara wajib. SNI dapat dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan, di mana pelaku usaha yang telah mampu menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikat kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sertifikasi tersebut adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Indonesia . Sertifikat yang telah diberikan kepada produk berdasarkan standar SNI, maka wajib membubuhkan SNI pada label produk.
Sementara itu untuk pemberlakuan SNI secara wajib, ditetapkan oleh instansi yang berwenang dan untuk setiap pedagang atau produsen yang produknya tergolong wajib SNI. Terhadap barang, jasa, sistem, atau proses, maka pelaku usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat untuk barang, jasa, sistem, atau proses tersebut.
Pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia. Pembubuhan tada SNI dan/atau tanda kesesuaian pada SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian yang diberikan oleh BSN kepada pelaku usaha. oleh karena itu, produsen wajib mengetahui apakah produknya wajib SNI atau tidak.
Berikut ini kelompok produk yang wajib SNI;
- Produk Pangan, seperti Air mineral, air mineral alami, air demineral, air minum dalam kemasan, pemanis buatan, biskuit, garam konsumsi, garam konsumsi beryodium, gula kristal, cokelat bubuk, tepung terigu, tuna kalengan, makarel dan sarden kalengan, minyak goreng sawit, kopi instan, dll.
- Bahan Kimia, seperti Aluminium sulfat, asam sulfat pekat, asam sulfat teknis, bahan galian, kalsium karbida, seng oksida, sodium tripolifosfat.
- Konstruksi Bangunan, seperti Baja batangan, baja lembaran, baja tulangan, kaca cermin, kaca lembaran, kawat baja, konservasi energi, aturan perencanaan dinding, panduan mendirikan bangunan, penyambung pipa, semen, pipa baja, ubik keramik, dll.
- Transportasi, seperti Ban dalam, ban bus dan truk, ban truk ringan, ban mobil, ban sepeda motor, helm sepeda motor, kaca pengaman, pelumas motor, sepeda, dll.
- Listrik, seperti Baterai, kabel, pemutus sirkuit, lampu sorot, kipas angin dan pendingin ruangan, setrika, pompa, kulkas, mesin cuci, saklar pemakaian rumah tangga, dll.
- Pertanian, seperti Kapur untuk pertanian, pupuk SP-36, pupuk NPK padat, pupuk amonium sulfat, pupuk organik dari kitosan cair, pupuk kalium klorida, pupuk organik padar, pupuk urea, dll.
- Rumah Tangga, seperti Karet tabung LPG, katup tabung baja LPG, kloset duduk, kompor gas, mainan elektrik, regulator tabung LPG, selang kompor LPG, tabung LPG, kain, pakaian anak dan bayi, peralatan makan dan minum berbahan melamin, dll.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas produk Anda dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.