Articles > Apakah SIUP Tidak Perlu Diperpanjang Setelah Memiliki NIB?

Apakah SIUP Tidak Perlu Diperpanjang Setelah Memiliki NIB?

October 3, 2023 4:01 am published by astuti

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan. Kewajiban memiliki memiliki SIUP sebagai salah satu syarat mendirikan usaha berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Akan tetapi, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, terdapat banyak perubahan pada perizinan berusaha di Indonesia.

Untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia, pemerintah menyederhanakan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik atau OSS. Perizinan berusaha OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan Lembaga, gubernur, bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik.

Aturan pemberlakuan perizinan berusaha juga memperkenalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Jadi setiap kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NIB sebagai bukti registrasi dan identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

NIB terdiri dari tiga belas digit angka acak yang diberi pengamanan serta tanda tangan elektronik. NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda identitas pelaku usaha tapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Import (API), dan hak akses kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor.

Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus berbagai perizinan usaha seperti surat keterangan domisili, SIUP, SITU atau TDP seperti dulu. Jadi menjawab judul dari artikel ini, apakah SIUP perlu diperpanjang setelah memiliki NIB? Maka jawabannya adalah tidak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Jadi, apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, maka pelaku usaha mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Adapun perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko adalah sebagai berikut;

  • perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tingkat risiko rendah yaitu NIB
  • perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah yaitu NIB dan sertifikat standar untuk melaksanakan kegiatan usaha untuk memenuhi standar usaha
  • perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi yaitu NIB dan sertifikat standar terverifikasi.
  • perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi yaitu NIB, dan Izin

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? Hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More