Articles > Aturan Baru Penjualan Obat di Toko Obat dan Minimarket

Aturan Baru Penjualan Obat di Toko Obat dan Minimarket

June 29, 2026 5:38 pm published by astuti
Pemerintah kembali memperketat pengawasan terhadap penjualan obat di sektor ritel. Melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan standar baru yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha yang menjual obat kepada masyarakat.
Peraturan ini diterbitkan pada 13 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 6 April 2026. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan, mutu, serta memberikan kepastian hukum dalam distribusi obat di toko obat maupun ritel modern.
Siapa yang Wajib Mematuhi Aturan Ini?
Peraturan BPOM 5/2026 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan obat, antara lain:
  • Toko Obat
  • Minimarket
  • Supermarket
  • Hypermarket
Dengan kata lain, setiap pelaku usaha yang menyediakan obat untuk dijual kepada masyarakat harus memastikan kegiatan usahanya telah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Wajib Memiliki Perizinan Berusaha yang Sesuai
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah kewajiban memiliki izin berusaha sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Apabila pelaku usaha menjual obat tanpa perizinan yang sesuai, maka berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penting bagi setiap pemilik usaha untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas usahanya agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Harus Memiliki Penanggung Jawab Pengelolaan Obat
Peraturan ini juga mewajibkan setiap fasilitas yang menjual obat memiliki tenaga penanggung jawab atas pengelolaan obat.
Keberadaan penanggung jawab bertujuan memastikan seluruh proses penyimpanan, pengelolaan, hingga penjualan obat dilakukan sesuai standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Tidak Semua Jenis Obat Boleh Dijual
Hal yang perlu diperhatikan oleh minimarket maupun ritel modern adalah tidak semua jenis obat dapat diperjualbelikan.
Ritel modern hanya diperbolehkan menjual:
  • Obat Bebas
  • Obat Bebas Terbatas
Sementara itu, obat keras tidak boleh dijual melalui minimarket, supermarket, maupun hypermarket.
Larangan bagi Minimarket dan Ritel Modern
Selain pembatasan jenis obat, Peraturan BPOM 5/2026 juga melarang ritel modern melakukan pengelolaan terhadap:
  • Narkotika
  • Psikotropika
  • Obat keras
  • Bahan obat tertentu
  • Peracikan obat
  • Pengemasan kembali obat
Larangan ini bertujuan menjaga keamanan distribusi obat sekaligus mencegah penyalahgunaan obat yang memerlukan pengawasan khusus.
Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More