Articles > Aturan OSS Terbaru: Pengurusan Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI Gunakan Sistem Satu Pintu

Aturan OSS Terbaru: Pengurusan Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI Gunakan Sistem Satu Pintu

July 1, 2025 7:30 am published by astuti

Pemerintah Indonesia kembali melakukan reformasi regulasi dalam sistem perizinan berusaha melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). Peraturan ini secara resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menghadirkan berbagai penyempurnaan, salah satunya terkait proses pengurusan Persetujuan Lingkungan bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau disebut multi-KBLI.

Sistem Satu Pintu untuk Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI

Salah satu sorotan utama dalam PP 28/2025 adalah penerapan sistem satu pintu dalam pengajuan dokumen persetujuan lingkungan bagi usaha multi-KBLI. Sebelumnya, pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu  KBLI harus mengurus dokumen persetujuan lingkungan secara terpisah untuk setiap jenis usaha. Prosedur ini tentu menyulitkan dan memakan waktu serta biaya.

Dengan adanya sistem terbaru, pelaku usaha kini dapat mengurus dokumen lingkungan secara terintegrasi melalui satu jalur pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS) karena kini OSS sudah terintegrasi dengan Amdalnet. Ini merupakan terobosan yang bertujuan menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan, khususnya dalam aspek kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Di Indonesia, Persetujuan Lingkungan terdiri dari tiga jenis dokumen yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan dampak usaha terhadap lingkungan:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
    Diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
    Diperlukan untuk kegiatan usaha dengan dampak sedang, yang tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    Diperuntukkan bagi kegiatan usaha dengan risiko rendah yang tidak wajib menyusun UKL-UPL maupun AMDAL.

Melalui PP 28/2025, seluruh proses pengajuan dokumen di atas kini dapat dilakukan melalui OSS yang telah terintegrasi dengan Amdalnet, sistem nasional untuk pengelolaan dokumen AMDAL secara digital.

Integrasi OSS dengan Amdalnet: Efisiensi dan Kepastian Hukum

Integrasi sistem OSS dengan Amdalnet memungkinkan proses permohonan, verifikasi, serta persetujuan dokumen lingkungan dilakukan secara digital, cepat, dan terpusat. Proses ini juga memberikan kepastian hukum yang lebih baik karena semua tahapan dapat dipantau secara real-time oleh pelaku usaha maupun instansi yang berwenang.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat penerapan prinsip berbasis risiko dalam perizinan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup.

Perubahan kebijakan melalui PP 28/2025 memberikan kemudahan signifikan bagi pelaku usaha multi-KBLI, terutama dalam pengurusan dokumen persetujuan lingkungan. Sistem satu pintu berbasis OSS yang terhubung dengan Amdalnet membuat proses menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More