Perdagangan melalui sistem elektronik semakin memudahkan transaksi antara penjual dan pembeli. Dengan memanfaatkan teknologi, Penjual dapat memperluas pasar mereka hingga ke tingkat nasional maupun internasional tanpa harus membuka toko fisik. Mereka dapat menjangkau lebih banyak pelanggan dengan biaya yang jauh lebih rendah. Sementara itu, bagi pembeli Proses pembelian di e-commerce sangat cepat dan praktis. Konsumen bisa dengan mudah memilih barang, membayar, dan menunggu pengiriman tanpa harus keluar rumah. Berbagai metode pembayaran seperti e-wallet, transfer bank, kartu kredit, atau bahkan cash on delivery (COD) membuat transaksi semakin fleksibel.
Namun, untuk diketahui bahwa perdagangan melalui sistem elektronik harus mematuhi aturan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektrnik yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Elektronik.
Peraturan tersebut berlaku bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yang merupakan penyedia platform komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan, pedagangn (merchan), dalam dan luar negeri, serta Penyelenggara Sarana Perantara (PSP), yaitu pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik sebagai perantara antara pengirim dan penerima.
Salah satu yang diatur dalam Permendag tersebut, yaitu aturan terkait distribusi, dimana PPMSE dengan model bisnis marketplace dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Hal ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag 31/2023 tersebut.
Selanjutnya, terdapat larangan untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dibatasi atau dilarang oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 Permendag 31/2023. Adapun barang dan /atau jasa yang dibatasi/dilarang diperjualbelikan melalui sistem elektronik diantaranya;
- Barang Terkait Makanan dan Minuman
Kategori ini mencakup minuman beralkohol, obat-obatan terlarang seperti narkotika, psikotropika, dan obat keras yang memerlukan resep dokter. Makanan tanpa izin BPOM, yang mengandung zat berbahaya, susu non-pasteurisasi, jamur liar, serta kosmetik tanpa izin edar atau bekas juga dilarang.
- Barang Elektronik yang Dibatasi
Peralatan telekomunikasi dan pengawasan elektronik seperti perangkat penyadap, pemindai radar, dan perangkat kendali sinyal lalu lintas termasuk dalam kategori barang yang dibatasi. Penjualan telepon genggam yang tidak memiliki izin teknis dari instansi terkait juga dilarang.
- Barang Terkait Hak Kekayaan Intelektual, Konten, dan Jasa
Barang-barang yang melanggar hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan. Selain itu, jasa yang ilegal atau bertujuan penipuan, serta barang atau jasa yang mengandung konten negatif seperti pornografi, perjudian, atau materi kebencian juga termasuk dalam daftar larangan.
- Barang Umum yang Dilarang
Berbagai barang umum yang dilarang seperti hewan atau tumbuhan yang dilindungi, artefak dan barang antik, senjata api dan senjata berbahaya, mata uang, dokumen resmi tanpa izin, kartu kredit atau debit, barang curian, serta produk yang mengandung unsur pornografi. Barang bekas impor, bahan kimia berbahaya, dan produk yang sudah kedaluwarsa juga tidak boleh diperdagangkan di platform elektronik.
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.