Dalam peraturan perpajakan, setiap orang yang memenuhi syarat tertentu serta badan baik yang memiliki tujuan profit maupun non-profit. Yang dimaksud badan adalah sekumpulan orang atau modal baik yang melakukan usaha (profit oriented) atau yang tidak melakukan usaha (nonprofit oriented). Sementara itu, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Berdasarkan hal demikian berarti, yayasan merupakan badan yang menjalankan kegiatan yang tidak berorientasi pada profit juga diwajibkan untuk membayar pajak.
Sumber kekayaan yayasan berasal dari sumbangan pendiri dan dan para penyumbang lainnya yang tidak mengharap imbalan apapun dari yayasan tersebut. Yayasan merupakan badan hukum yang status kekayaannya terpisah dari pendiri.
Dalam hal perpajakan, yayasan sebagai wajib pajak juga disebutkan dalam pasal 111 angka (1) UU Cipta Kerja yang menjelaskan “badan” sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang didalamnya termasuk yayasan.
Dalam hal ini, yayasan merupakan subjek dari pajak penghasilan (PPh). Adapun pengakuan penghasilan maupun pembebanan biaya pada yayasan sama dengan bentuk organisasi lainnya yang dapay meliputi penghasilan yayasan yang berasal dari laba usaha, imbalan pekerjaan, penghasilan karena bunga, dan penghasilan lainnya.
Pajak PPh pada yayasan juga dapat dikenakan pada keuntungan karena pengalihan harta baik berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain itu, Yayasan juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri selaku pemberi kerja, apabila yayasan tersebut mempekerjakan karyawan, pegawai atau sejenisnya.
Sebagai subjek pajak, maka yayasan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal wajib pajak badan. NPWP dibuat setelah melakukan proses pendirian yayasan. Pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan atau dilakukan secara online melalui melalui laman http://ereg.pajak.go.id/.
Ingin mengurus pendirian yayasan dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.